Padahal Gayanya Selangit! Doni Salmanan Ciut Pekerjaan Aslinya Bocor ke Publik, Ini Barang Mewah yang Disita Polisi

Rabu, 16 Maret 2022 | 15:01
Kompas.com

Doni Salmanan resmi jadi tersangka.

Suar.ID - Padahal gayanya pamer harta selangit, Doni Salmanan ciut pekerjaan aslinya bocor ke publik!

Pekerjaan Doni Salmanan yang tertulis di KTP pun menjadi sorotan.

Ternyata pekerjaannya yang tertulis jauh dari profesi bergengsi.

Seperti yang diketahui, Doni Salmanan akhirnya dimunculkan ke publik melalui konferensi pers padda Selasa (16/03/2022) kemarin.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai buruh harian lepas. Dia juga masih berusia 23 tahun.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan bahwa kini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.

"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Selain itu, Asep menuturkan bahwa Doni Salmanan diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Instagram.com

Gestur Doni Salmanan saat minta maaf disorot netizen.

Baca Juga: Kapten Vincent Nomor 16! Berikut Ini 34 Nama Affiliator yang Terancam Diburu Polisi dan Dimiskinkan

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dimiskinkan, Ini Barang Mewah Doni Salmanan yang Disita Polisi, Ada Rumah, Motor hingga Kartu Debit

IG @dinanfajrina
IG @dinanfajrina

Doni Salmanan dan sang istri, Dinan Fajrina

Sejumlah aset milik Doni Salmanan kini telah disita oleh pihak kepolisian.

Doni Salmanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Quotex kini hanya bisa pasrah.

Begitu juga sang istri, Dinan Fajrina yang hanya menatap pilu saat aset sang suami disita oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Selain rumah mewah dan mobil, penyidik menyita barang mewah milik tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan barang mewah yang turut disita berupa 4 pasang sepatu dengan brand ternama hingga satu pasang jam tangan merek Hermes.

"4 pasang sepatu yang nilainya juga tinggi, kemudian ada satu buah pasang jam tangan merek Hermes," ujar Gatot di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Selain itu, Gatot menyampaikan pihaknya juga menyita 11 buah baju, celana hingga tas yang berinilai tinggi.

Termasuk, kata dia, 20 buku trading turut diproses penyitaan.

"11 buah baju yang masuk kategori barang mahal, kemudian ada juga celana yang masuk kategori barang mahal, ada topi, tas barang mahal juga, kemudian ada juga 20 buku terkait trading, dan 3 buah CPU," jelas Gatot.

Berikutnya, Gatot menuturkan pihaknya sebelumnya juga telah menyita dua rumah di wilayah Soreang dan Kota Bandung, Jawa Barat.

Kemudian, satu unit Porsche 911 Carera 4S, 2 unit Honda CRV, 1 unit Fortuner, hingga 2 unit Kawasaki Ninja.

"Lalu 1 unit kendaraan motor BMW, 1 kendaraan bermotor Ducatti Super Legera, 5 unit kendaraan motor Yamaha Gear, 1 unit kendaraan bermotor KTM, ada 1 unit kendaraan motor MSI, 1 buah laptop Macbook Pro, 1 buku tabungan atas nama DS, ada juga 2 buku tabungan atas nama DMF, ada 1 buah kartu debit," ungkap dia.

Lebih lanjut, Gatot menambahkan pihaknya akan terus menyelidiki aliran dana yang terkait tindak kejahatan Doni Salmanan.

Sebaliknya, penyidik pun masih terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.

"Aliran dana penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta periksa hasil dari dana tersebut. Kami masih lakukan tracing aset terus," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam padsal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sekarang Pura-pura Miskin? Affiliator Binary Option Ini Disebut Netizen Lebih Sombong dari Indra Kenz dan Doni Salmanan!

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya