Minyak Goreng Makin Langka! Pihak Kepolisian Siap Jebloskan Para Penimbun ke Penjara Hingga Denda Sampai 50 Miliar Rupiah!

Rabu, 16 Februari 2022 | 17:32
Kompas.com

Rak tempat penjualan minyak goreng di Alfa Midi.

Suar.ID- Di tengah lonjakan kasus covid-19, masyarakat kembali dibuat cemas dengan kondisi minyak goreng langka.

Setelah sempat harganya melambung tinggi, pemerintah akhirnya menetapkan harga pasaran minyak goreng menjadi 14 ribu per liter.

Keputusan pemerintah ini tentu disambut baik oleh masyarakat yang sempat menjerit melihat naiknya harga minyak goreng.

Sayangnya, setelah harganya diturunkan, ada sejumlah oknum tak bertanggung jawab yang diduga menimbun minyak goreng di pasaran.

Akibatnya, jumlah minyak goreng pun menjadi langka dan tak tersedia cukup di tengah masyarakat.

Baca Juga: Minyak Goreng Murah Masih Langka! Viral Video Emak-emak Kepung Indomaret hingga Buat Karyawan Ketakutan: Tenang Ibu-ibu!

Melihat kondisi tersebut, aparat kepolisian pun tak tinggal diam.

Seperti dilansirKontan yang dikutip dariGrid Hot,Polriakan memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.

Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107.

trik licik supermarket manfaatkan kondisi minyak goreng langka

Dalam UU tersebut tertulisadanya ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.

"Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Harga Minyak Bakal Turun Lagi! Tak Perlu Panic Buying, Pemerintah Jamin Ketersediaan Minyak di Pasaran

Selain tindakan terkait hukumanuntuk penimbun, ada program lain yang bakal meluncur di tengah harga minyak goreng yang semakin menggila ini.

Dikutip dari Kompas.com, tiga pemasok minyak kelapa sawit mentah (CPO) Wilmar yaitu PT Bumitama Gunajaya Agro, PT Union Sampoerna Triputra Persada, dan PT Dharma Satya Nusantara Tbk.

Ketiga perusahaan tersebut berkomitmen memasok produk minyak gorengnya dengan harga domestic market obligation (DMO) Rp 9.300 per kilogram.

Sebagai informasi, 2 liter minyak goreng memiliki berat sekitar 1,8 kg.

Langkah itu dimaksudkan sebagai dukungan perusahaanperkebunan tersebut terhadap kebijakan Kementerian Perdagangan dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Baca Juga: Terlilit Utang Rp 1 Miliar Gegara Gagal Jalani Bisnis Minyak Goreng, Wanita Ini Terpaksa Jual Ginjalnya: Hidup Saya Pas-pasan, Lagi Butuh Biaya Lahiran

Presiden Direktur Consumer Pack Business Wilmar Thomas Muksim mengatakan, langkah ini adalah komitmen perusahannya dalam mendukung program pemerintah.

freepik.com
freepik.com

ilustrasi minyak goreng

Dengan tersedianya CPO DMO tersebut, perusahaan mampu menyediakan lebih banyak lagi minyak goreng ke pasar dalam negeri.

“Kami bersama supplier juga akan memastikan bahwa tambahan CPO DMO akan sampai ke masyarakat dalam bentuk minyak goreng,” kata Thomas dalam siaran persnya dikutip Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Thomas menuturkan, upaya membantu pemerintah terkait kebijakan minyak goreng adalah tanggung jawab semua stakeholder, karena tidak akan mampu dilakukan oleh sejumlah pihak saja.

Selain itu warga diminta juga untuk tidak perlu panic buying.

Pasalnya pola perilaku panic buying justru bisa membuat jumlah produk menjadi langka dan harga sulit untuk distabilkan.

Baca Juga: Gimana nih? Setelah Disubsidi Pemerintah, Produk Minyak Goreng Malah jadi Langka dan Susah Ditemukan di Rak Minimarket!

Editor : Devi Nirmala Muthia

Sumber : Grid Hot

Baca Lainnya