Kebakaran Jenggot Saksikan Sang Istri Bermesraan dengan Pria Lain, Oknum Kades Aniaya dan Setrum Diduga Selingkuhan Istri, Bapak Kos Korban Bongkar Fakta

Rabu, 22 Desember 2021 | 17:36
TribunKaltim

Ilustrasi Penganiayaan

Suar.ID - Nasib tragis menimpa seorang pemuda asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial AL (25).

AL diduga dianiaya oknum kepala desa setempat berinisial S alias B.

Penyebabnya, AL dituduh berselingkuh dengan istri sang kades berinisial NR.

Baca Juga: Heboh, Tega Aniaya Ibu Sendiri, Mantan Puteri Indonesia Ini Terancam jadi Tersangka: Saya Dikeroyok Anak dan Mantan Suami

AL dianiaya secara sadis dan disetrum oleh S di dalam kamar sebuah hotel.

Kasus ini terungkap setelah pemilik kos korban curiga AL tak kunjung pulang selama beberapa hari.

Selain itu, ponsel AL juga tak bisa dihubungi.

Sebagai informasi, AL merupakan pemain organ sekaligus guru les privat musik organ milik S.

Penganiayaan sadis itu berlangsung pada Rabu, (4/8/2021) lalu.

Saat itu, AL sengaja dipancing agar datang ke kamar sebuah hotel di Kecamatan Tahunan, Jepara.

AL dihubungi NR dan diminta untuk datang di hotel itu.

aBaca Juga: 'Mencoreng Nama Baik Almamater', Sekelompok Siswi SMA Tega Keroyok Seorang Siswa SMA, Korban Cuma Pasrah dan Tutupi Wajahnya, Begini Respon Dinas Pendidikan

Setelah AL datang ke kamar hotel dan bertemu NR, S tiba-tiba datang dan langsung menganiayanya.

Tak hanya dipukuli, AL juga disertum menggunakan alat setrum hingga dikencingi oleh oknum kades tersebut.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan NR dipaksa sang suami agar menghubungi korban.

"Dianggap berselingkuh kemudian korban dipancing ke hotel disuruh ngaku. Istri oknum kades diminta untuk menghubungi korban," ujar Fachrur, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

aBaca Juga: Bau Busuk Daging Goreng dan Ceceran Darah Menyengat Hidung, Pasangan Jahat Ini Kepergok Aniaya Anjing yang Baru Diadopsi Sampai Mati hingga Nekat Masak dan Santap Tubuhnya!

"Disana korban digebuki, disetrum dengan alat setrum dan dikencingi."

Seusai dianiaya, korban diantar ke terminal bus dan dipaksa pulang ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.

Selain itu, korban juga dilarang kembali ke Jepara oleh sang kades.

Oknum Kades Diperiksa

Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa S yang diduga melakukan penganiayaan.

Pemeriksaan berlangsung selama 2,5 jam pada Jumat (17/12/2021) lalu.

Dalam pemeriksaan itu, S dicecar 33 pertanyaan.

"Terlepas dia sebagai pelapor, kami periksa dulu sebagai saksi. Jika nanti cukup alat bukti akan kita gelarkan," ungkapnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini.

Selain S, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Cucu Macam Apa ini! Tak Diberi Uang Rp 5 Ribu Untuk Beli Rokok, Bak Kesetanan Pria ini Langsung Tusuk Neneknya Berkali-kali Hingga Tewas

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi