Suar.ID -Rachel Vennya tak Dihukum Penjara hanya karena Bersikap Sopan meski Sudah Sogok Rp 40 Juta agar Lolos Karantina.
Rachel Vennya hari ini, Sabtu (11/12/2021), trending topic di Twitter.
Selebgram berusia 26 tahun itu trending dengan narasi hakim menilai Rachel Vennya berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Sehingga, hakim memutuskan tidak dipenjara.
Rachel Vennya diseret ke meja hijau dalam kasus kabur saat dikarantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta.
Perempuan kelahiran 23 September 1995 itu bersama kekasihnya, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida Khairunnisa, divonis hukuman percobaan empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang dalam kasus pelanggaran kekarantinaan Covid-19.
Dalam amar putusannya, masa percobaan yang diberikan majelis hakim ke Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa adalah selama 8 bulan percobaan.
Baca Juga: Rachel Vennya Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka, Reaksi Mantan Suami Langsung jadi Sorotan
Jika Rachel Vennya tidak melakukan pelanggaran serupa selama 8 bulan, maka dia bebas dari vonis hukuman.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Kota Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan, Rachel Vennya bersama kekasih dan asistennya yang kabur dari proses karantina Covid-19 dan menjadi terdakwa dalam kasus ini dinyatakan terbukti bersalah.
Namun dengan hukuman percobaan, maka Rachel Vennya tidak ditahan atau menjalani vonis dengan syarat selama delapan bulan mereka tidak melakukan tindak pidana.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada rekan Rachel lainnya, yakni petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing empat bulan penjara masa percobaan 8 bulan, dengan ketentuan hukuman tidak perlu dijalani," ujar Arief Budi Cahyono saat membaca hasil putusan sidang, Jumat (10/12/2021), melansir Warta Kota.
"Para terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya, dengan syarat, selama delapan bulan tidak melakukan kegiatan tindak pidana," imbuhnya.
Lebih lanjut Arief juga menjelaskan, Rachel beserta dua rekan lainnya, wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara untuk Ovelina, petugas terdakwa lainnya yang juga petugas protokoler Bandara Soetta, hanya perlu membayar denda sebesar Rp 30 juta.
"Jika para terdakwa tidak membayar denda sebagaimana yang dimaksud, empat orang terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan penjara sebagai gantinya," jelasnya.
Vonis hakim ketua tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Oktaviano.
Dalam sidang yang merupakan sidang acara pidana pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan hakim tersebut, majelis hakim juga memeriksa enam orang saksi dari Rachel Vennya.
Sontak masyarakat bereaksi dengan keputusan tersebut, netizen pun ramai mengomentari sehingga Rachael Vennya trending topic.
Salah satu komentar pedas diungkapkan pemilik akun @FajarGin98: Udah pada gila emang! Terus kalo sopan bisa kebal hukum? Jujur saya kecewa. Kenapa jadi sejelek ini proses hukum oleh para hakim di Indonesia!
Selain cuitan berupa komentar dengan narasi geram, sinis, hingga nyinyir, muncul pula meme berupa foto-foto yang "tokoh utamanya" digambarkan hakim dan Rachel Vannya hingga kucing.