Suar.ID - Seorang guru seharusnya membimbing muridnya menjadi sosok yang lebih baik.
Namun, apa yang dilakukan guru pesantren di kota Bandung ini malah sebaliknya.
Sang guru pesantren yang diketahui berinisial HW (36) nekat merudapaksa 12 santriwatinya hingga akhirnya ia pun harus mendekam di penjara.
Dilansir TribunWow.com, dalam melancarkan aksinya ini HW sering kali mengiming-imingi akan membayar biaya kuliah para korban.
Selain itu, HW bahkan berjanji bakal bertanggung jawab ketika para korban ini hamil.
Janji manis HW ini pun tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
Demi memenuhi nafsu bejatnya, HW juga turut berjanji bakalan menjamin masa depan para korban.
Mulai dari berjanji akan menjadikan polisi wanita hingga pengurus pesantren.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucap jaksa.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah."
Dari 12 santriwati yang dirudapaksa HW ini, sejumlah korban pun rupanya sudah hamil berulangkali.
Pasalnya, HW ini juga berkali-kali melakukan aksi bejatnya pada para korban.
Diakui anak yatim piatu
Bayi-bayi yang dilahirkan korban ini diakui HW sebagai anak yatim piatu.
Tak cuma ogah bertanggungjawab, HW ini juga menjadikan bayi-bayi ini sebagai alat untuk memintadana pada sejumlah pihak.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Livia Istania DF Iskandar mengungkapkan kalau HW bahkan dengan tega memaksa para korban rudapaksa ini untuk jadi kuli bangunan.
"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," ungkap Livia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru."
"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan , seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut."
Kemarahan keluarga korban
Salah satu kakak diantara 12 korban yang berinisial AN (34) mengaku tak terima dengan tindakan mesum pelaku ke adiknya.
Ia sendiri mengaku heran karena kasus ini baru ramai sekarang.
"Enam bulan saya berjuang, enam bulan itu lama, korban sudah menderita sangat panjang," ungkapnya.
"Kenapa baru sekarang pas mau vonisan baru rame? Saya minta keadilan seadil-adilnya."
AN selama ini kesulitan untuk mendapatkan informasi terkait proses hukum yang berjalan.
Karena itu, AN pun bersyukur saat tahu kalau kasus ini akhirnya viral dan banyak diketahui orang.
"Biar semua ikut memantau, biar hukum ditegakkan seadil-adilnya," tandasnya.