Suar.ID-Sudah jelas langgar kode etik profesi kepolisian, Randy Bagus Hari Sasongkokini siapdivonis hukuman berat ini.
Nama Randy Bagus Hari Sasongkomasih saja menjadi trending topic di berbagai platform media sosial atas kasus paksaan aborsi yang ditujukan kepada NWR.
Seperti informasi yang dilansir Tribun Wow,Randy Bagus dan NWR sendiri telah menjalin hubungan sejak tahun 2019 sampai 2021.
Sampai akhirnya NWR ditemukan meninggal dunia di samping makam sang ayah lantaran dipaksa minum obat penggugur kandungan.
Sepanjang keduanya menjalin hubungan, ternyata Randy Bagustidak hanya sekali dalam melakukan pemaksaan aborsi kepada NWR.
Atas tindakannya tersebut, Randy Bagus resmi melanggar kode etik profesi kepolisian dan akan divonis hukuman ini.
Selama menjalin hubungan asmara, NWR sudah dua kali dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.
Yang pertama, NWR dipaksa untuk aborsi pada bulan Maret 2020, saat usia kandungannya masih dalam hitungan minggu.
Yang kedua, Randy Bagus Hari Sasongko kembali memaksa NWR untuk aborsi saat usia kandungannya sudah memasuki 4 bulan pada bulan Agusuts 2021.
Bahkan NWR sampai mengalami pendarahan setelah melakukan aborsi yang kedua tersebut.
Randy memaksa NWR untuk meminum obat penggugur kandungan yang dibelinya seharga 1,5 juta rupiah.
Dikutip darikompas.com, atas tindakannya tersebut, Randy Bagus Hari Sasongko dinyatakan resmi melanggar kode etik profesi kepolisian.
Ancaman hukuman yang akan diterima Randy Bagus Hari Sasongko pun tidak main-main.
Ia kini terancam dipecat karena dianggap melanggar melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Brighen Slamet Hadi Supraptoyo tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas kasus ini dan memberikan hukuman kepada Randy Bagus sebagai pelaku dalam kasus ini.
"Kami tidak akan pandang bulu, siapapun ketika ada pelanggaran kami akan melakukan penindakan," jelasnya.
Kepada awak media, Wakapolda Jawa Timur juga telah menerangkan bahwa barang bukti telah dibawa ke Laboraturium Forensik.
Barang bukti yang dibawa adalah potasium yang ditemukan di TKP.
"Barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah Potasium sudah dikirim ke Labfor dan obat menggugurkan kandungan," bebernya.