Suar.ID- Masa pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 telah di depan mata.
Para peserta yang telah dinyatakan lolos tes SKD kini perlu mempersiapkan diri dengan matang agar bisa lolos CPNS 2021.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para peserta sebelum berangkat ke tempat lokasi ujian SKB.
Selain jadwal dan syarat ketentuan, para peserta juga perlu mengetahui kisi-kisi tes SKB CPNS 2021 ini.
Berikut ini beberapa informasi penting terkait SKB CPNS 2021 yang perlu diperhatikan oleh para peserta.
DilansirTribun Wow yang mengutip dari laman resmi BKN, tes SKB mulai diselenggarakan pada tanggal 15 November 2021.
Berikut ini beberapa ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 yang perlu dipatuhi oleh para peserta:
1. Wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.
6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
Selain itu, peserta juga perlu memperhatikan kisi-kisi tes SKB CPNS 2021 untuk mempersiapkan diri.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.