Suar.ID - Beberapa kementrian dan lembaga yang terdaftar dalam rekruitmen CPNS 2021 telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Dalam waktu dekat, SKD CPNS 2021 mulai diselenggarakan pada tanggal 2 September 2021 mendatang di area Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu, penyelenggaraan SKD CPNS 2021 yang berada di lokasi mandiri paling cepat akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2021.
Lalu apa saja yang perlu dipersiapkan oleh para peserta SKD CPNS 2021 sebelum mengikuti tes?
Berikuti ini beberapa hal yang penting dan perlu dibawa untuk proses seleksi kompetensi dasar CPNS 2021 seperti yang dilansirkompas.com.
1. Hasil swab atau antigen
Sebelumnya, BKN telah mengumumkan bahwa peserta SKD perlu membawa bukti negatif atau non reaktif dari swab RT-PCR atau rapid tes antigen.
Tes RT-PCR dapat dilakukan maksimal 2x24 jam dan rapid tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.
2. Masker dobel dan protokol kesehatan
Selain itu, seluruh peserta SKD CPNS wajib mengenakan masker dobel, yaitu masker medis 3 lapis dan masker kain di bagian luarnya.
Penerapan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer juga harus dilakukan oleh seluruh peserta.
3. Deklarasi sehat
Pelaksanaan SKD CPNS di tengah pandemi Covid-19, mewajibkan peserta membawa formulir deklarasi sehat yang bisa diakses di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Pengisian formulir ini dapat dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum tes, dan maksimal 1 hari sebelum ujian.
4. Kartu ujian Peserta
SKD CPNS juga harus membawa kartu ujian CPNS, yang dapat diunduh di akun laman resmi SSCASN.
Terdapat beberapa informasi penting yang tertulis pada kartu peserta ini, sehingga kartu ini wajib dibawa dan tak boleh tertinggal.
5. Vaksin dosis pertama
Adapun bagi peserta CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib telah divaksinasi minimal dosis pertama.
Jika memang tidak memenuhi kriteria vaksin seperti komorbid, dapat membawa bukti surat keterangan dari dokter rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Dijelaskan, panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat mengenai ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ujian belum mencukupi, maka panitia seleksi instansi dapat memutuskan peserta tidak wajib divaksin.
6. Identitas diri dan alat tulis
Berkaca dari pelaksanaan SKD CPNS sebelum-sebelumnya, peserta wajib membawa identitas diri asli, bukan fotokopi saat pelaksanaan ujian.
Selain itu, peserta diperbolehkan membawa alat tulis berupa pensil kayu.
Pensil ini biasanya digunakan untuk menghitung di kertas coret-coretan saat mengerjakan soal TIU.
Nah, bagi anda peserta SKD CPNS 2021, sudah siapkah seluruh persyaratan di atas?
Kalau belum, mari segera lengkapi dari sekarang!