Suar.ID - Masih ingatkan dengan kasus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan pemukulan terhadap pemilik kafe?
Kejadian itu sempat viral di media sosial (medsos) setelah tangkapan layar CCTV sebuah kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memeperlihatkan adegan kekerasan tersebut.
Waktu itu pasangan suami istri pemilik kafe sedang melakukan live.
Namun tiba-tiba datang petugas PPKM Darurat.
Petugas saat itu meminta kafe ditutup dan musik yang diputar keras dimatikan.
Petugas PPKM darurat juga menegur istri Nur Halim, Riyani, lantaran berpakain seksi.
Keributan pun terjadi hingga adanya kekerasan fisik.
Saat itu istri dari Nur Halim disebut tengah hamil.
Nur Halim mengatakan kafenya memang sudah ditutup dan tidak ada pengunjung yang datang bertamu.
Alasan kenapa dirinya memutar musik dengan keras, karena sedang live di Facebook.
Namun alasan tersebut tak dapat diterima petugas.
BMI menuding pasutri itu berbohong soal hamil dan membuat masyarakat terprovokasi.
BMI mengatakan bahwa sudah melihat rekaman video siaran langsung saat pemukulan sengaja diviralkan oleh pasutri.
Dalam video itu, Nur Halim membuat narasi bahwa istrinya yang dipukul Satpol PP dalam kondisi hamil.Mengutip dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa AKP Boby Rachman menjelaskan alasan pasutri tersebut menjadi tersangka.Boby mengatakan, penetapan tersangka itu terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh keduanya.
Mereka dilaporkan oleh organisasi masyarakat (ormas).
Ormas menganggap bahwa pasangan itu telah berbohong tentang kehamilan sang istri.
"Benar dari hasil gelar perkara tadi siang bahwa kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," ujar Boby, yang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (19/11/2021).