Sungguh Malang, Wanita yang Dipukul Satpol PP Ini Dikabarkan Jadi Tersangka karena Pelanggaran UU ITE

Jumat, 19 November 2021 | 17:00
Tribunnews.com | Kompas.com

Wanita yang dipukul Satpol PP jadi tersangka karena disebut langgar UU ITE.

Suar.ID - Masih ingatkan dengan kasus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan pemukulan terhadap pemilik kafe?

Kejadian itu sempat viral di media sosial (medsos) setelah tangkapan layar CCTV sebuah kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memeperlihatkan adegan kekerasan tersebut.

Waktu itu pasangan suami istri pemilik kafe sedang melakukan live.

Namun tiba-tiba datang petugas PPKM Darurat.

Baca Juga: 'Saya Minta Surat Permohonan Maaf!', Mati-matian Kembalikan Sertifikat Tanah Ibunya, Nirina Zubir Merasa Dijebak, Pilih Walkout Saat Interview TV Gegara Hal ini

Petugas saat itu meminta kafe ditutup dan musik yang diputar keras dimatikan.

Petugas PPKM darurat juga menegur istri Nur Halim, Riyani, lantaran berpakain seksi.

Keributan pun terjadi hingga adanya kekerasan fisik.

Saat itu istri dari Nur Halim disebut tengah hamil.

Baca Juga: Kini Artis Lawas ini Kepincut Brondong 18 Tahun Lebih Muda Usai 2 Kali Pernikahannya Kandas, Profesi Suami Barunya Ternyata Bukan Kaleng-kaleng Loh!

Nur Halim mengatakan kafenya memang sudah ditutup dan tidak ada pengunjung yang datang bertamu.

Alasan kenapa dirinya memutar musik dengan keras, karena sedang live di Facebook.

Namun alasan tersebut tak dapat diterima petugas.

Kompas.com

Salah satu anggota Ormas tengah melaporkan Pasutri pemilik kafe yang menjadi korban penganiyaan Satpol PP.

Kini, Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe itu ke polisi.

BMI menuding pasutri itu berbohong soal hamil dan membuat masyarakat terprovokasi.

BMI mengatakan bahwa sudah melihat rekaman video siaran langsung saat pemukulan sengaja diviralkan oleh pasutri.

Baca Juga: Ini Namanya Panen Dari Nyinyiran Netizen, Tanpa Malu Nikita Mirzani Sebut Kekayaannya Bersumber Dari Banyaknya Hater Yang Terus Menghujatnya

Dalam video itu, Nur Halim membuat narasi bahwa istrinya yang dipukul Satpol PP dalam kondisi hamil.Mengutip dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa AKP Boby Rachman menjelaskan alasan pasutri tersebut menjadi tersangka.Boby mengatakan, penetapan tersangka itu terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh keduanya.

Kompas.com

Video penganiayaan oknum Satpol PP yang terekam CCTV.

Mereka dilaporkan oleh organisasi masyarakat (ormas).

Ormas menganggap bahwa pasangan itu telah berbohong tentang kehamilan sang istri.

"Benar dari hasil gelar perkara tadi siang bahwa kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," ujar Boby, yang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (19/11/2021).

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya