Suar.ID - Baru-baru ini telah viral berita tentang sosok Asmaul Husna, seorang PNS di Aceh yang tega menggugat ibu kandungnya karena harta warisan.Dalam video yang viral saat sidang lapangan, terlihat Asmaul Husna berjalan santai sambil membusungkan dada.Ibunya, Alkausar (71), hanya bisa pasrah melihat sang anak ingin mengusirnya secara paksa.
Baca Juga: Kini Artis Lawas ini Kepincut Brondong 18 Tahun Lebih Muda Usai 2 Kali Pernikahannya Kandas, Profesi Suami Barunya Ternyata Bukan Kaleng-kaleng Loh!Namun malangnya, ternyata sang anak bukan hanya meminta ibunya keluar dari rumah 3 lantai saja.Dia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 700 juta kepada ibu dan keempat adik-adiknya karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun, yakni sejak tahun 2019.Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Kejadian anak gugat orangtua ini memang sangat menyedihkan, namun ternyata itu bukan yang pertama kalinya terjadi di Indonesia.
Pada awal tahun ini, Koswara, kakek berusia 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung pernah digugat Rp 3 miliar oleh anak kandungnya.
Gugatan di Pengadilan Negeri Bandung itu bermula saat Koswara hendak menjual tanah seluas 3.000 meter yang merupakan warisan orangtuanya.
Tanah itu akan dibagikan kepada adik-adik Koswara yang merupakan ahli waris.
Rencana Koswara menjadi bermasalah ketika Deden (43) merasa tanah yang selama ini dia manfaatkan sebagai ruko malah dijual tanpa sepengetahuannya.Koswara pun akhirnya didugat oleh anak kedua, Deden.Namun ternyata Deden didampingi kuasa hukum bernama Masitoh yang juga adalah anak ketiga dari Koswara.
Masitoh yang saat itu melakukan sidang dikabarkan meninggal dunia.Koswara baru mengetahui jika Masitoh anak ketiganya meninggal dunia setelah sidang perdata digelar. Masitoh dikabarkan meninggal karena penyakit jantung pada Senin (18/1/2021). Ia dimakamkan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan sang ayah yang digelar di Pengdilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.Koswara sendiri memiliki enam anak.
Kasus anak yang gugat ayah kandungnya Rp 3 miliar akhirnya berakhir damai.