Suar.ID - Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy, disebut memacu laju mobil hingga melebihi batas kecepatan yaitu 130 kilometer per jam saat kecelakaan terjadi.
Joddy nekat mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi meski tahu dia membawa bayi.Fakta Joddy yang melaju dengan kecepatan hingga 130 Km/jam itu diungkap oleh Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Sudah Pakai Baju Tahanan, Ternyata Tubagus Joddy Sempet Telp Sosok Orang Dekat Ini Sambil Nangis-nangis"Kecepatannya pada saat terjadinya titik tumbur adalah 130 kilometer per jam," kata Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/11/2021).Joddy ternyata mengemudikan mobil dengan kecepatan yang melebihi rambu-rambu peringatandi jalan tol tempat terjadinya kecelakaan.
Di lokasi kecelakaan maut itu, batas kecepatan maksimum adalah 80 kilometer per jam.
"Di ruas jalan tersebut, rambu-rambu terpasang 80 kilometer per jam," ucap Latif Usman. Polisi juga menyebut Joddy sempat bermain ponsel di beberapa titik perjalanan saat mengemudi.Adapun Joddy ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 November lalu.Tubagus Joddy, kini ditahan di Polres Jombang.
Joddy ditetapkan sebagai tersangka setelah ada sejumlah bukti petunjuk, seperti memacu kendaraan yang melebihi batas kecepatan di jalan tol, serta dugaan penggunaan ponsel saat berkendara. Oleh penyidik Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, tersangka tubagus Joddy, dijerat 2 pasal sekaligus, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah. Serta pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 24 juta.