Suar.ID- Sosok Rachel Vennya sepertinya tak kunjung sepi dari pemberitaan publik beberapa waktu terakhir.
Setelah kasus kaburnya dari kewajiban karantina, Rachel Vennya kembali menjadi sorotan lantaran mobil miliknya yang berplat nomor RFS.
Konon, plat nomor RFS tak bisa sembarang dimiliki orang masyarakat umum selain pejabat sipil.
Selain itu, menurut keterangan dari pihak kepolisian, mobil alphard berplat B 139 RFS yang digunakan Rachel Vennya seharusnya berwarna putih.
Pada kenyataannya, saat ia tiba di kantor Polda Metro Jaya, mobil tersebut nampak berwarna hitam.
Kini ia pun membeberkan alasannya terkait perubahan warna mobilnya tersebut.
Dikutip dariTribun Style, Rachel Vennya ternyata saat itu sengaja mengubah warna mobilnya yang seharusnya putih menjadi hitam.
Tidak menggunakan cat, mobil tersebut diberi stiker berwarna hitam doff seperti yang ia inginkan.
AwalnyaRachel Vennya ingin membeli mobil tersebut dengan warna hitam, namun yang tersedia di showroom hanya yang berwarna putih.
Karena tak ingin menunggu, akhirnya mantan istri Niko Al Hakim pun memilih mobil yang tersedia dan mengganti warnanya sesuai dengan yang ia inginkan.
"Alasan Rachel melapisi body mobildengan warna hitam karena pada saat membeli mobildi show room Toyota adanya hanya warna putih metalik.
Sedangkan sodara RV sedang mencari warna hitam.
Selanjutnya kendaraannya yang warna putih tersebut dirubah menjadi hitam doff dengan cara dilapisi sticker,
agar cat mobiltetap terjaga dengan bagus,"papar Argo Yuwono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dilansir tayangan YouTube di Kompas TV via Tribun Stylepada Selasa, 26 Oktober 2021.
Kini mobil tersebut akhirnya telah disita oleh pihak kepolisian.
Rachel Vennya sendiri dikenai sanksi denda sebesar 500.000 rupiah dan penyitaan mobil yang telah diubah warnanya sehingga tak sesuai dengan STNK.
"Saudari Rachel telah mengakui perubahan warna kendaraan Toyota Alphard B-139-RFS yang tidak sesuai dengan STNK,"kata Argo.
Akibatnya, Rachel harus menerima sanksi karena telah melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Atas kasus ini, Rachel Vennya pun telah hadir untuk diperiksa oleh pihak Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari Selasa (26/10/2021).
Tak hanya itu, ia sendiri sudah menjalani proses pemeriksaan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.