Suar.ID - Viral di media sosial (medsos), video polisi bernama Aipda Monang Parlindungan Ambarita memaksa untuk memeriksa ponsel milik seorang warga sipil.
Di dalam video, Aipda Ambarita dan polisi lainnya berdalih mereka memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan sesuatu yang seharusnya menjadi privasi.
Menanggapi hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan bahwa polisi tidak bisa seenaknya melakukan penggeledahan hal yang bersifat privasi.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal ini disampaikan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng meminta kepada Pimpinan Polri agar memberikan peringatan kepada anak buahnya yang bertindak sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sugeng menjelaskan, saat melakukan penggeledahan, polisi harus memiliki surat dari pengadilan.
"Penggeledahan pada masyarakat harus tunduk pada ketentuan KUHAP. Ada surat tugas, surat perintah penggeledahan atas dasar izin pengadilan."
"Kecuali tertangkap tangan alat komunikasi tersebut digunakan melakukan tindak pidana," jelas Sugeng, Rabu (20/10/2021).
Sugeng mengatakan, ketika polisi melakukan operasi tangkap tangan maka sebelumnya Polri juga harus telah memiliki tindak pidana permulaan untuk melakukan penggeledahan terhadap warga.
"Akan tetapi tertangkap tangan dalam hal delik ITE harus diawali dengan penyelidikan oleh Tim siber polisi yang telah memastikan peristiwa pidananya, nomor IMEI, nomor telepon yang dipakai dan nama pengguna tidak bisa dilakukan acak," tukasnya.
Detik-detik Polisi Ngotot Periksa HP
Viral video konten saat Ambarita memaksa memeriksa ponsel milik seorang warga sipil.
Dalam video itu, Ambarita berdalih polisi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan HP meskipun hal tersebut menjadi privasi pemiliknya.
Pada video di kanal YouTube pos kupang, Selasa (19/10/2021), awalnya nampak seorang polisi meminta ponsel milik seorang pria tersebut.
Pria itu pun menolak hp miliknya diperiksa.
"Privasi saya pak," kata pria tersebut.
"Saya polisi, berhak memeriksa. Ada aturannya mas," ucap polisi tersebut.
Pria pemilik hp pun menjawab bahwa dirinya menegaskan tidak memiliki rencana untuk berbuat jahat, dna tidak keberatan diperiksa jika berbuat jahat.
Namun dirinya menolak jika privasinya dikorek polisi.
Aipda Ambarita kemudian datang menghampiri pria tersebut.
Ia lalu menjelaskan bahwa polisi hanya waspada jika ada orang yang merencanakan transaksi barang terlarang hingga pembunuhan.
"Kau rencananakan di situ penjualan sabu atau apa," ucap Aipda Ambarita dengan nada tinggi.
Aipda Ambarita kemudian mengatakan tidak akan membongkar hal-hal remeh seperti video porno dan sebagainya.
"saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan," kata dia.
Pria itu pun pasrah dan mempersilakan polisi memeriksa hp-nya.
"Ya udah, biar cepat aja," kata pria tersebut.
"Bukan biar cepat, kalau kau tanya tentang Undang-Undang," ujar Aipda Ambarita.
"Kalau kita misalnya patroli, terus kita tidak dibekali dengan wewenang."
"Wewenang kau tahu artinya?" lanjut Aipda Ambarita.
Diduga Langgar SOP
Menanggapi viral aksi Aipda Ambarita, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan diduga ada pelanggaran SOP.
"Ya untuk kasus Pak Ambarita memang betul kita akui ada dugaan pelanggaran SOP," ujar Kombes Yusri, Selasa (19/10/2021).
"Pak Ambarita diduga melanggar SOP sehingga sekarang ini Pak Ambarita diperiksa di Propam," ujarnya.
Aipda Ambarita sendiri kini telah dimutasi ke bagian Humas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya ia ditempatkan di Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Jakarta Timur.