Mentang-mentang Punya Jabatan Mentereng, Kapolsek Ini Rayu Anak Seorang Tersangka Untuk Layani Nafsu Bejatnya, Iming-imingi Imbalan Ini

Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:45
IST

Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban pencurian, dengan janji akan membebaskan ayah korban.

Suar.ID -Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, benar-benar nggak layak dijadikan suri tauladan.

Bukannya mengayomi, polisi yang punya jabatan tidak main-main itu justru menyalahgunakan kedudukannya.

Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak salah satu tersangka.

Soal itu,Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo menegaskan segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya.

Sambo menegaskan, PTDH akan dilakukan setelah proses hukum teradap IDGN selesai.

Iptu IDGN juga dai sebut sudah dicopot sebagai Kapolsek.

"Kemudian kemarin korban sudah melapor tindak pidananya, kita akan proses," kata Sambo, dilaporkan Kompas.com.

"Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH."

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Kapolsek Parigi Moutong,Iptu IDGN diduga melakukan pelecehan seksual pada anak tersangka kasus pencurian ternak.

Facebook

Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban pencurian, dengan janji akan membebaskan ayah korban.

IDGN disebut menjanjikan akanmembebaskan ayah korban jika perbuatan bejatnya itu dituruti.

Tapi sial, setelah memenuhi permintaa IDGN, janji itu tak kunjung dipenuhi.

Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, penyelidikan pada IDGN telah berjalan sejak Jumat (15/10/2021) pekan lalu.

Dan sebagai bagian dari penyelidikan,IDGN saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan telah dimuati ke Polda Sulteng.

Benar-benar oknum polisi bejat!

Facebook

Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban pencurian, dengan janji akan membebaskan ayah korban.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya