Suar.ID - Masyarakat Indonesia sudah dibuat resah oleh kasus pinjaman online yang kini merajarela.
Ini dikarenakan ada beberapa kasus pinjol yang sering mengancam bagi para kustomer yang meminjam uang.
Bahkan belakangan fakta mengejutkan diungkapkan oleh seorang karyawan perusahaan pinjol yang belakangan kena grebek polisi.
Karyawan yang diketahui berinisial A ini sudah sebulan terakhir ini bekerja di PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berada di Cipondoh, Kota Tangerang.
Dilansir Kompas.com, A ini mesti bekerja selama kurang lebih 10,5 jam dalam sehari di perusahaan pinjol ini.
A ini bahkan cuma diberi gaji sebesar Rp 1,4 juta atau bisa dibilang dibawah UMR meski jam kerja yang melebihi batas wajar.
Pengakuan ini pun diungkap langsung oleh ibu A yang berinisial L saat PT ITN ini disegel Polda Metro Jaya pada Kamis (14/10).
Saat ini pihak kepolisian pun menangkap 32 karyawan.
Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal
"Anak saya gajian Rp 1,4 juta per bulan," katanya dalam rekaman suara, Kamis.
"Dia kerja dari jam 08.30 WIB-19.00 WIB," imbuh dia.
Kata L, putrinya ini baru bekerja di perusahaan pinjol ini selama 1 bulan sebagai telemarketing.
Dari pekerjaannya ini, ia pun mendapatkan gaji Rp 1,4 juta.
A pun memberikan sebagian besar gajinya ini pada sang ibu.
"Saya dikasih Rp 800.000 buat sehari-hari jualan, dan dia (A) pegang Rp 600.000 buat kesehariannya," tutur L.
L pun berujar kalau A adalah tulang punggung keluarganya.
Adapun L ini bekerja sebagai pedagang di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dan suaminya bekerja sebagai pengemudi ojek online.
"Saya punya tiga anak. Dia (A) sebagai tulang punggung keluarga," tutur L.
Ketika diberitahu kalau perusahaan dimana anaknya ini bekerja digerebek polisi, L pun langsung menuju kantor pinjol ini.
"Saya khawatir makanya langsung datang ke sini," ungkap L.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan kalau PT ITN ini kerap menagih utang kliennya dengan melakukan pengancaman.
Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Elite Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang , Kamis (14/10/2021) siang.
Karena itulah banyak klien di PT ITN yang merasa resah dan dirugikan.
Kantor pinjol yang beroperasi sejak 2018 lalu ini kemudian digerebek dan disegel oleh polisi.
Selain itu, polisi pun mengamankan total 32 pegawai PT ITN.
Sampai sekarang, Yusri mengungkapkan kalau pihaknya masih mendal terkait kerugian yang dialami oleh para korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoprasikan 13 aplikasi pinjol, 3 diantaranya terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal, dan 10 lainnya tak terdaftar.