Suar.ID - Beberapa wilayah di Indonesia ini masih saja sering terjadi fenomena pernikahan di bawah umur.
Fenomena ini tentu saja memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Pasalnya, hal tersebut dianggap bisa merusak generasi bangsa di masa mendatang.
Seperti yang belum lama ini terjadi di Buru Selatan.
Dilansir TribunAmbon.com, seorang siswi SMP Negeri 01 Namrole tak masuk sekolah lagi lantaran diketahui diam-diam telah dinikahi seorang pria dewasa.
Pria ini bahkan adalah seorang Ustaz asal Tangerang Selatan.
Siwi yang baru menginjak di bangku kelas III SMP berinisial NK ini dinikahkan oleh orangtuanya sendiri.
Selisih umur NK dan sang Ustaz pun sampai 15 tahun.
Ayah NK sendiri diketahui adalah seorang pejabat publik di Buru Selatan.
Diketahui, perkawinan di bawah umur yang dialami NK ini bahkan disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Mengetahui kabar temannya menikah, puluhan pelajar SMPN 01 Namrole ini pun kompak turun ke jalan.
Para pelajar ini pun melakukan aksi unjuk rasa di depan KUA dan juga Kantor Bupati Buru Selatan (Bursel).
Hal ini dilakukan untuk menyuarakan penolakan terkait pernikahan anak yang dialami oleh teman sebayanya.
Selain puluhan siswa yang melakukan aksi, para guru dan staf di SMP Negeri 01 Namrole juga ikut dalam demo ini.
Sambil menggunakan mobil pickup bernopol DE 8246 AD yang dilengkapi pengeras suara, bendera merah putih, dan juga atribut lainnya, para siswa ini berkonvoi membawa sejumlah spanduk dan pamflet.
Spanduk dan pamflet ini pun berisikan penolakan pernikahan di usia dini.
Mereka ini berjalan dari sekolah menuju KUA dan kembali ke Kantor Bupati Bursel dengan pengawalan ketat dari personil Polsek Namrole selama melakukan aksinya.
"Sekolah Yes, Nikah Muda No!" begitu salah satu isi spanduk pelajar SMP 01 Namrole.
Ketika aksi, mereka pun juga meminta peran KUA, DPRD, dan Pemda Bursel untuk melihat masalah yang dialami oleh teman dan siswa mereka.
Kendati sedang panas-panasnya, mereka pun terus membacakan pernyataan sikap dan tuntutan mereka karena pernikahan yang dilakukan oleh orangtua NK ini dianggap melanggar hukum dan dilarang oleh negara.
Ada 4 poin keberatan yang disampaikan pelajar dan guru Namrole dalam Surat Pernyataan Sikap yang ditunjukkan ke KUA Kabupaten Bursel.
Pertama ; Mendesak kepada KUA Kabupaten Bursel agar dapat menjaga, melindungi, serta memproses hak-hak mereka sebagai anak dari tindakan oknum-oknum dan unsur-unsur yang terindikasi terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap hak mereka yang sekaligus sebagai pelajar di pendidikan dasar sembilan tahun.
Kedua; mereka berharap kepada KUA Bursel agar dapat memanggil dan menegur serta memberi sanksi pelanggaran disiplin pegawai kepada ASN atau siapapun yang terlibat dalam praktek penikahan anak dibawah umur yang terjadi kepada teman dan murid mereka. Ketiga; Mereka berharap KUA Bursel dapat memfasilitasi dan membantu mereka untuk menyuarakan sekaligus memerintahkan kepada lembaga atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2TP2A) agar segera menindaklanjuti surat pengaduan para guru dan siswa pada tanggal 01 Oktober 2021.
Baca Juga: Jarang Orang Tahu, Ternyata Ini Arti Mimpi Melihat Polisi: Pertanda Penting Dalam Hidup!
Keempat: Mendesak kepada pemerintah daerah agar membentuk tim investigasi untuk memperoleh fakta-fakta pelanggaran hukum antara lain:
Pernyataan mereka ini ditandatangai langsung oleh Kepala Sekolah SMP 01 Negeri Namrole, Noho Lesilawang dan diserahkan pada KUA serta Pemda Bursel.
Diketahui, usai pernikahan digelar pada 28 September 2021 lalu, siswi NK sudah tak pernah lagi masuk sekolah.
Bahkan, alasan tak masuk sekolah ini pu tak diberitahukan oleh pihak keluarga pada Kepsek maupun para guru.