Dikeroyok Preman Sampai Babak Belur, Wanita Ini Syok Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Suami: Trauma Dia, Kayak Jantungan

Minggu, 10 Oktober 2021 | 10:32
Tribunnews.com

Rosalinda Gea sedih dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Suar.ID - Pedagang sayur wanita bernama Rosalinda Gea baru-baru ini menjadi perbincangan di media sosial karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka.Melansir dari Tribunnews.com, Rosalinda alami syok berat setelah mendapatkan surat penetapan tersangka dari polisi.

Rosalinda Gea adalah pedagang sayur di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Baca Juga: Jarang Orang Tahu, Ternyata Ini Arti Mimpi Melihat Polisi: Pertanda Penting Dalam Hidup!

Dirinya tak menyangka bahwa akan menjadi tersangka alih-alih korban setelah babak belur dihajar preman.

Mengutip dari Kompas.com, foto surat panggilan polisi kepada Rosalinda untuk diperiksa dengan status tersangka viral di media sosial Instagram dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore.Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021 dan ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter.

Baca Juga: Satu Indonesia Nyesel Baru Tahu! Ternyata Begini Cara Agar Tahan Lama Berhubungan Suami Istri dengan Meracik Obat Kuat Berbahan Kopi di Rumah

Tertulis di foto tersebut, "Inilah hukum di Indonesia ini, akulah yang korban yang dianiayai 4 orang premanisme 5 September 2021 beberapa hari yang lalu di Pasar Gambir, aku pula lah yang jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini?"Sebelumnya telah viral video penganiayaan Rosalinda Gea di media sosial.

Dalam video, Rosalinda dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan kekar.

Mengutip dari Kompas.com, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku melintas di jalan tersebut merasa terhalang oleh becak barang milik korban.

Tribunnews

Pedagang dianiaya preman.

"Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya."

"Terjadilah cekcok, pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban)," jelasnya.

Rosalinda yang tidak terima karena dianiaya bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Subang Temui Titik Terang, Pelaku Hafal Situsai Rumah, Sosok Wanita Bergamis Jadi Misteri, dan Jejak Kaki yang Beda Akhirnya Terkuak

Janpiter menambahkan, berdasarkan dari laporan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Pria itu berinisial B.

Dia ditangkap di sebuah kafe tempatnya menongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.

Tak lama, B juga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan.

Tribunnews.com

Rosalinda Gea ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya dianiaya preman.

Tak Endang Hura, suami Rosalinda Gea, membenarkan istrinya menjadi tersangka.

Awalnya, seorang pria berjaket datang ke rumah mereka membawa surat dan diterima langsung oleh Rosalinda.

Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan.

Istrinya sempat bertanya isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya sendiri lalu pergi.

Baca Juga: Bagai Sebuah Firasat, Dorce Gamalama Ternyata Sudah Siapkan Kain Kafan Tanah Kuburan Sebelum tak Sadarkan Diri Dilarikan ke Rumah Sakit: Nggak usah Repot, Semua udah Gue Siapin

"Tiba-tiba sore sampai surat panggilan dari polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si B, si pelaku itu."

"Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan."

"Jadi bertambahlah pendarahan karena jatuh memikirkan itu."

"Enggak sadar dia dari semalam," ujar Tak Endang yang dikutip dari Kompas.com.

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya