Babak Baru Kasus Pedagang Sayur yang Dianiaya Preman hingga Babak Belur dan Ditetapkan Menjadi Tersangka

Minggu, 10 Oktober 2021 | 12:35
Tribun Medan

Polda Sumut gelar konferensi pers bersama Polrestabes Medan terkait Pedagang sayur, Rosalinda Gea alias Liti Wari Iman Gea.

Suar.ID - Pedagang sayur wanita bernama Rosalinda Gea alias Litiwari Iman Gea (Liti) menjadi perbincangan di media sosial sejak Kamis (7/10/2021).

Liti megalami syok saat dirinya mendapatkan surat penetapan tersangka dari polisi.Melansir dari Tribunnews.com, Polsek Percut Seituan menetapkanLiti sebagai tersangka.

Baca Juga: Masalah Harta Kembali Disorot, Tim Penyidik Kasus Pembunuhan Subang Kini Mulai Memeriksa Rekening Amalia Mustika Ratu Sebagai Bendahara YayasanLiti mendapatkan simpati setelah videonya yang dianiaya beberapa pria di pasar telah beredar di internet dan menjadi viral.Terkini, Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus penganiayaan yang menjadikan pedagang sayur di Pasar Gambir, Medan, Liti Wari Iman Gea, sebagai tersangka.

Baca Juga: Dikeroyok Preman Sampai Babak Belur, Wanita Ini Syok Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Suami: Trauma Dia, Kayak Jantungan

Seorang pria berinisial B kini telah diamankan setelah menjadi tersangka."Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat serta prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Liti."

"Dimana kejadiannya 5 September 2021 yang lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) malam. Menurutnya, untuk meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara ini, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Direskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Benny. Ia menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga: Penemuan Kalung Amalia Jadi Petunjuk Baru, Warga Gotong Royong Lakukan Susur Sungai demi Cari Ponsel Korban Kasus Pembunuhan Subang yang Hilang

Kemudian, tim yang sudah dibentuk akan diperintahkan mengejar dan menangkap dua orang pelaku lainnya, yakni DD dan FR. Kepolisan meminta kepada dua pelaku untuk menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Medan. Kombes Hadi Wahyudi juga berharap agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian."Dengan telah dilakukannya langkah oleh Kapolda tersebut kami imbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak polisi," katanya.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Tribunnews.com