Suar.ID - Pedagang sayur wanita bernama Rosalinda Gea alias Litiwari Iman Gea (Liti) menjadi perbincangan di media sosial sejak Kamis (7/10/2021).
Liti megalami syok saat dirinya mendapatkan surat penetapan tersangka dari polisi.Melansir dari Tribunnews.com, Polsek Percut Seituan menetapkanLiti sebagai tersangka.
Baca Juga: Masalah Harta Kembali Disorot, Tim Penyidik Kasus Pembunuhan Subang Kini Mulai Memeriksa Rekening Amalia Mustika Ratu Sebagai Bendahara YayasanLiti mendapatkan simpati setelah videonya yang dianiaya beberapa pria di pasar telah beredar di internet dan menjadi viral.Terkini, Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus penganiayaan yang menjadikan pedagang sayur di Pasar Gambir, Medan, Liti Wari Iman Gea, sebagai tersangka.
Seorang pria berinisial B kini telah diamankan setelah menjadi tersangka."Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat serta prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Liti."
"Dimana kejadiannya 5 September 2021 yang lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) malam. Menurutnya, untuk meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara ini, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Direskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Benny. Ia menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Kemudian, tim yang sudah dibentuk akan diperintahkan mengejar dan menangkap dua orang pelaku lainnya, yakni DD dan FR. Kepolisan meminta kepada dua pelaku untuk menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Medan. Kombes Hadi Wahyudi juga berharap agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian."Dengan telah dilakukannya langkah oleh Kapolda tersebut kami imbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak polisi," katanya.