Suar.ID - Seorang oknum dokter berinisial DP telah ditetapkan sebagai tersangka seusai mencampur sperma miliknya ke dalam makanan istri dari rekan kerjanya.
Kejadian ini diketahui terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata dulu saat kecil mengalami gangguan kejiwaan.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka selama dua minggu oleh tim dokter, tersangka dipastikan mengidap kelainan kejiwaan.
"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," jelas Iqbal dalam keterangan pers, Jumat (17/9/2021).
Iqbal menyampaikan, kelainan jiwa tersebut berasal ketika pelaku saat masih kecil mengalami trauma psikologis gara-gara hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.
"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," tambah Iqbal.
Namun kelainan kejiwaan yang diidap oleh pelaku tidak parah sehingga kesehariannya masih beraktivitas normal.
Mempertimbangkan kondisi pelaku, polisi menyatakan proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan.
"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," ujar Iqbal.
Awalnya Intip Korban Mandi
DP merupakan teman suami korban.
Ia tinggal satu rumah kontrakan dengan pasangan suami istri tersebut di daerah Kota Semarang.
Karena hidup di dalam satu rumah, DP mudah melihat aktivitas korban.
Hingga puncaknya, saat suami korban tak di rumah, DP mengintip korban yang tengah mandi.
Ia pun kemudian mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi korban.
Kejadian itu terungkap Oktober 2020 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, saat itu korban sengaja merekam ruang makanan dengan ponsel.
Sebab, korban sudah merasa curiga melihat beberapa kali tudung saji berpindah posisi.
Akibat kejadian itu, korban trauma berat hingga mengalami gangguan makan.
Korban pun harus memulihkan kondisi psikologisnya setelah melihat rekaman tersebut.
Akibat kejadian ini, DP dijerat dengan Pasal 281 Ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kini DP tak ditahan.