Ya Ampun Miris! Pria Pengangguran Ini Tega Tipu 10 Janda dan Berhasil Dapatkan Uang Rp 179 Juta dari Hasil Nipu

Sabtu, 11 September 2021 | 18:03
ANTARA

Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28).

Suar.ID - Banyak kasus kejahatan menyasar para janda.

Janda seolah menjadi target beberapa pria nakal, ada yang ingin menyetubuhinya, ada yang menginginkan hartanya, bahkan ada yang menginginkan keduanya.

Misalnya saja kasus yang menyeret nama Masriadi alias Adi, di mana pria tersebut sukses menipu dan menghamili seorang bidan dan 5 janda.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Janda Muda Tewas Dibunuh Anak SMA | Nikawi Pria Kaya Raya, Transgender Tercantik Menyesal Usai 10 Tahun Menikah

Tukang kayu itu berpura-pura menjadi polisi agar dapat melancarkan aksinya.

Terbaru, polisi baru-baru ini meringkus seorang pria yang telah menipu sekitar sepuluh wanita di Kota Semarang, Jawa Tengah yang berstatus janda.

Baca Juga: Bikin Ngelus Dada, Seorang Janda Muda Tewas karena Dibunuh oleh Anak SMA, Begini Kronologi Selengkapnya

Melansir dari ANTARA (11/8/2021), Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28) memanfaatkan sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak korbannya.Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, mengatakan ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi.Pria yang berasal dari Kabupaten Garut, Jawa Barat itu menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korbannya.Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli.Pria pengangguran itu bahkan menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya.

Baca Juga: Jangan Kaget! Janda Kaya Ini Mendadak jadi Sorotan Lagi karena Nikahi Mantan Pembantunnya Sendiri, Sumber Kekayaannya Akhirnya Terungkap!

Ia menuturkan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha."Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp 60 juta," kata Irwan Anwar yang dikutip dari ANTARA.Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp 179 juta.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber ANTARA