Pelaku Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara, Sedangkan Korban Penganiayaan Anak oleh Orangtua Demi Pesugihan Masih Alami Trauma dan Kesakitan

Selasa, 07 September 2021 | 11:02
kompas.com/ Abdul Haq Yahya Maulana

AKBP Tri Gofarrudin menengok AP, korban pesugihan orangtua di Gowa

Suar.ID - Kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh sepasang orangtua dalam kasus pesugihan Gowa, Sulawesi Selatan, masih menjadi sorotan.

Pasangan suami istri ini kabarnya tega hendak mencongkel mata anak kandungnys sendiri yang berusia 6 tahun.

Mereka melakukan aksi nekat ini untuk dijadikan tumbal dalam ritual pesugihan.

Ironisnya, tindakan kejahatan ini bahkan disaksikan dan dibantu oleh paman dan kakek korban.

Sampai akhirnya salah satu kerabat sekaligus saki mata, Bayu (27) cepat-cepat menolong korban dan melarikannya ke Rumah Sakit.

Kini, orangtua sekaligus pelaku tindakan penganiayaan anak ini akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa Dadi Makasar.

Sedangkan sang kakek dan paman diamankan oleh pihak aparat kepolisian, lalu bagaimana kondisi terkini dari korban?

Baca Juga: Tak Cuma Congkel Mata Bocah 6 Tahun, Keluarga Pesugihan Gowa Ternyata juga Lakukan Hal Mengerikan pada Kakak Korban Sampai Meninggal

DilansirTribun Video, korban yang berinisial AP ini masih dirawat secara intensif di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Korban mengaku masih merasakan kesakitan dan susah tidur karena kondisi matanya tersebut.

Meski begitu, dikutip dariTribun Jabar, dokter spesialis mata di RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr. Yusuf Bachmid telah melakukan tindakan operasi terhadap korban.

"Karena anak ini dianastesi general ya. Jadi dia tidur pihaknya telah melakukan tindakan dengan mudah," katanya.

Selain itu, dr. Yusuf jugamenjelaskan kondisi mata korban yang masih bisa terselamatkan.

"Dan Alhamdulilah kita dapat korneanya masih bagus untung tidak ada masalah, yang bermasalah itu hanya bagian putih mata, ini namanya conjuctiva dan sklera itu 360 drajat full robek," sebut dia.

Melihat kondisi tersebut, tentunya publik penasaran dengan hukuman yang ditimpakan pada pelaku yang telah tega melakukan hal keji ini pada korban.

Baca Juga: Ngakunya Bisa Denger Bisikan Gaib, Ternyata Sakit Jiwa, Pelaku Pencongkelan Mata Anak Kandung Sendiri Kini Dilarikan ke RSJ Setempat

MelaluiTribun Video, para pelaku akan dikenai sanksi hukuman 5 tahun penjara.

"Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku," kata Boby Rachman selaku kasat Reskrim Polres Gowa.

"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, Minggu (9/5/2021).

Selain itu hasil pemeriksaan kedua orangtua korban di RSJ menjelaskan bahwa pelaku mengidap halusinasi.

Pasalnya mereka nekat melakukan tindakan keji ini karena mendengar bisikan ghaib.

Bahkan pihak kepolisian juga akan mengusut tuntas praktik ritual pesugihan yang konon tak hanya dilakukan oleh pelaku ini agar tidak ada korban lagi selain AP.

Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Bocah yang Matanya Tega Dicongkel Orangtua cuma Demi Pesugihan, Suami Uut Permatasari Langsung Turun Tangan, Libatkan Banyak Sosok Penting

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber Tribun Jabar, tribun video