Suar.ID -Usut Tuntas Kasus Bocah yang Matanya Tega Dicongkel Orangtua cuma Demi Pesugihan, Suami Uut Permatasari Langsung Turun Tangan.
Warga Kabupaten Gowa, Sulsel, heboh dengan dugaan kasus pesugihan yang melibatkan satu keluarga.
Pasalnya,tumbalnya masih bocah.
Rupanya, hal tersebut menjadi perhatian khusus Kapolres Gowa, AKBP Goffaruddin.
Suami penyanyi Dangdut Uut Permatasari turun langsung dan mewanti-wanti penyidiknya membongkar kasus ini karena melibatkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Korbannya adalah seorang bocah yang hendak dijadikan tumbal.
Kepolisian Resort (Polres) Gowa masih terus menyelidiki kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban AP (6).
AP menjadi korban penganiayaan oleh kedua orangtuanya sendiri.
Bahkan, mata kanan bocah itu hendak dicongkel oleh pelaku.
Penganiayaan ini, bahkan melibatkan kakek dan paman korban.
Sebab, keduanya diduga turut serta melancarkan aksi penganiayaan.
Bahkan, kekerasan terhadap anak di bawah umur ini diduga menjadi korban pesugihan atau ritual oleh kedua orangtuanya.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan mengatakan, pihaknya sementara menyelidiki kasus KDRT ini.
Begitu pula dengan dugaan pesugihan pelaku sehingga menganiaya korban yang tak lain anak mereka sendiri.
Sejauh ini, kata dia, proses penyelidikan telah memeriksa empat orang saksi.
Para saksi-saksi ini merupakan orang yang berada di lokasi kejadian.
Menurut dia, kedua orangtua korban yang menjadi pelaku saat ini telah dilakukan observasi di RS Dadi Makassar.
Sebab, pihaknya menduga kedua orangtua korban mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Makna Mitos Kedutan Ekor Mata Kanan Atas, Apakah Ini Pertanda Baik?
"Terkait kematian kakak korban, kami tahu karena kejadiannya ini berselang sehari dengan kematian kakak korban."
"Untuk penyebab diketahui, kami dalami karena kami masih fokus dulu terhadap kasus korban anak usia 6 ini," bebernya, melansir Tribun Gowa.
Selain itu, AKBP Tri Goffaruddin berencana akan berkoordinasi dan melibatkan pihak departemen agama dan tokoh masyarakat terkait dugaan pesugihan tersebut.