Suar.ID - Seorang pria asal Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Rusman (34) diringkus polisi seusai membunuh istrinya, Fitriani (28).
Pembunuhan itu berlangsung di rumahnya, Jumat (27/8/2021) lalu.
Kepada polisi, Rusman mengaku membunuh korban karena menolak berhubungan suami istri dengannya.
Keduanya pun sempat terlibat cekcok sebelum pembunuhan berlangsung.
Jasad korban pertama kali ditemukan anaknya yang masih berusia sembilan tahun.
Korban mengalami luka tusuk di sekujur tubuhnya hingga akhirnya tewas.
Sementara itu, Rusman juga mengalami luka namun masih bisa diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit.
Selain karena menolak berhubungan suami istri, Rusman juga kesal karena korban meminta bercerai darinya.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Alamsyah.
"Itu suaminya korban atas nama Rusman sudah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Alamsyah, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Saat ditemukan, jasad korban sudah dalam kondisi tertusuk di perut dan leher.
Sementara itu, pelaku mengalami lima luka tusukan di sejumlah anggota tubuh.
Seusai menghabisi nyawa korban, pelaku sempat berniat mengakhiri hidup namun gagal.
"Dia sempat minta berhubungan badan tapi ditolak sama istrinya dengan alasan haid," sambungnya.
Jasad Ditemukan Anak
Menurut Alamsyah, pembunuhan itu berlangsung sekira pukul 15.30 WITA.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anaknya yang masih berusia sembilan tahun.
Melihat ayah dan ibunya bersimbah darah, anak korban langsung berlari meminta tolong pada sang tante.
"Mungkin takut, jadi memanggil tantenya, tapi tantenya ini juga meminta bantuan masyarakat setempat," terang Alamsyah.
Saat ditemukan, Rusman dalam kondisi tanpa busana.
Sementara itu, korban masih menggunakan sarung dan baju.