Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 4 Hari Ke Depan, Begini Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Para Pelaku Bisnis

Rabu, 21 Juli 2021 | 11:24
YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga empat hari ke depan, persisnya hingga 25 Juli 2021.

Suar.ID -Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga empat hari ke depan.

Alias hingga 25 Juli 2021.

PPKM Darurat sedianya akan berakhir pada 21 Juli ini.

Tapi lantaran disinyalir tidak optimal, kebijakan ini pun diperpanjang dengan berbagai pertimbangan.

Melalui konferensi pers pada Selasa (20/7) malam, Presiden Jokowi menyampaikan beberapa hal yang mesti diperhatikan terkait penanganan Covid-19.

Pertama, Presiden Jokowi menegaskan,penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang tak bisa dihindar yang harus diambil Pemerintah meski sangat berat.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan rumah sakit.

Baca Juga:Nekat Bikin Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi Demi Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Didi Riyadi Akhirnya Beberkan Alasannya: Sudah Selama Setahun Ini Dipelajarin

Kedua, Presiden Jokowi mengatakan, sekarang Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021.

Meski begitu, Pemerintah juga akan terus memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendnegar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.

Oleh sebab itulah, bilatren kasus terus mengalami penurunan, tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Pasartradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca Juga:Masih Bingung Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah? Berikut Panduan Lengkap Beserta Tuntunan Bacaan Doanya Agar Sholatmu Lebih Khusyuk dan Aman Selama PPKM Darurat

Tak hanya itu, pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Adapun kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.Ketiga, Presiden Jokowi meminta kepada masyarakat untuk bisabekerjasama dan bahu membahu melaksanakan PPKM ini.

Baca Juga:Perninkahannya dengan Lesti Kejora Terancam Ditunda karena PPKM Darurat, Rizky Billar malah Sudah Tak Sabar Pengen Punya Momongan

Dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Untuk itu, masyarakat semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.

Pemerintah juga akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.

Keempat, Presiden Jokowi akan mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa:

- bantuan tunai- bantuan sembako- bantuan kuota internet dan- subsidi listrik

Selain itu, Pemerintah emerintah akan memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

Baca Juga:Ogah Mengaku Sebagai Anggota DPR saat Dicegat di Pos Penyekatan PPKM Darurat, Desy Ratnasari Ungkap Alasannya: Pasti Ada Dampaknya

Presiden Jokowi juga sudahmemerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Kelima, Presiden Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.

Editor : Moh. Habib Asyhad