Suar.ID - Beberapa waktu lalu, warganet dibuat geram dengan video anggota Satpol PP berpesta minuman keras di sebuah kantor.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.
Mereka juga tidak memakai masker.
Video 28 anggota Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesta minuman keras (miras) sempat viral di media sosial.
Kini, dari 28 anggota Satpol PP dalam video tersebut, tiga di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji, menjelaskan, seluruh anggotanya yang berada dalam video viral itu sudah menjalani tes swab antigen, pada Minggu (18/7/2021).
"Mereka diperiksa dua hari lalu, karena gejala pilek, demam, dan batuk-batuk. Setelah diswab oleh petugas kesehatan, tiga dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19," jelas Eman kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (20/7/2021) sore.
Ia mengatakan, tiga orang yang positif Covid-19 tersebut adalah anggota yang menjalani hukuman di sel kantor Satpol PP Ende.
"Sekarang sisa satu yang di sel. Tiga orang yang positif Covid-19 pulang ke rumah untuk menjalani karantina mandiri," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video memperlihatkan 28 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpesta minuman keras di sebuah kanto.
Video tersebut viral di media sosial. Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam. Mereka juga tidak memakai masker.
Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya tampak duduk bersama sambil meminum minuman beralkohol yang dituangkan salah satu anggota.
Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende.
Warganet pun dibuat geram karena Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan, petugas yang terekam dalam video itu merupakan anggotanya.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Adapun, dari 28 anggota yang terlibat pesta miras itu, 21 di antaranya diberikan sanksi pembinaan fisik selama tiga hari.
Kemudian, empat anggota lainnya ditahan selama 14 hari. Sedangkan tiga orang sisanya dirumahkan.