BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021 Dengan Catatan Berikut

Selasa, 20 Juli 2021 | 20:05
Live Streaming KompasTV

Presiden Joko Widodo mengumumkan, Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.

Suar.ID -Melalui keterangan pers yang yang berlangsung pada Selasa (20/7), Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Setidaknya ada lima poin yang disampaikan Presiden Jokowi dalam siaran persnya.

1. Penerapan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tak bisa dihindar yang harus diambil Pemerintah meski sangat berat.

PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan rumah sakit.

Baca Juga: Nekat Bikin Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi Demi Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Didi Riyadi Akhirnya Beberkan Alasannya: Sudah Selama Setahun Ini Dipelajarin

Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19.

Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggung dan terancam nyawanya.

2. Saat ini Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021.

Namun pemerintah akan terus memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendnegar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.

Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Pasartradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca Juga: Masih Bingung Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah? Berikut Panduan Lengkap Beserta Tuntunan Bacaan Doanya Agar Sholatmu Lebih Khusyuk dan Aman Selama PPKM Darurat

Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Adapun kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. 3. Presiden Jokowi meminta kepada masyarakat untuk bisabekerjasama dan bahu membahu melaksanakan PPKM ini.

Baca Juga: Perninkahannya dengan Lesti Kejora Terancam Ditunda karena PPKM Darurat, Rizky Billar malah Sudah Tak Sabar Pengen Punya Momongan

Dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Untuk itu, masyarakat semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.

Pemerintah juga akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.

4. Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak?

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintahakanmengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa:

- bantuan tunai- bantuan sembako- bantuan kuota internet dan- subsidi listrik

Selain itu, Pemerintah emerintah akan memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

Baca Juga: Ogah Mengaku Sebagai Anggota DPR saat Dicegat di Pos Penyekatan PPKM Darurat, Desy Ratnasari Ungkap Alasannya: Pasti Ada Dampaknya

Presiden Jokowi juga sudahmemerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

5. Presiden Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya