Suar.ID -Sejak PPKM Darurat diberlakukan, syarat perjalanan luar kota kini juga ditambah.
Sebelumnya, untuk melakukan perjalanan luar kota menggunakan transportasi umum, penumpang cukup menunjukkan bukti hasil swab test antigen.
Bila hasilnya negatif, maka penumpang diizinkan untuk melakukan perjalanan.
Namun, karena lonjakan kasus covid semakin parah, pemerintah hendak membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satunya dengan menambah syarat perjalanan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.
Alih-alih masyarakat terdorong untuk mau melakukan vaksin, kini muncul oknum penjual sertifikat vaksin palsu.
Dikutip dari akun Instagram, oknum penjual sertifikat vaksin palsu ini dengan mengobral dengan harga yang sangat murah.
Hanya dengan empat ribu rupiah saja, anda bisa dapatkan 50 pcs sertifikat vaksin kosong.
Selanjutnya anda bisa mengisi sendiri seolah-olah anda sudah mendapatkan vaksin covid-19.
Melihat fenomena ini, masyarakat tentu geram dan ingin aparat menindak tegas.
Tapi jangan khawatir, asli atau tidaknya sertifikat vaksin ini sudah bisa dicek sesuai sistem.
Lalu bagaimana cara mengeceknya?
Dikutip dari kompas.com, pengecekan ini bisa dilihat dari aplikasi Peduli Lindungi.
Masyarakat tidak perlu lagi bingung karena di sana sudah terdaftar seluruh nomor KTP penduduk yang sudah divaksin.
Bila anda memang hendak melakukan perjalanan dan membutuhkan surat keterangan vaksin, anda bisa mengeceknya di aplikasi tersebut.
Tentu jika ada yang belum vaksin, maka nomor KTP-nya belum terdaftar sehingga sertifikat palsu bisa terdeteksi.
Pihak Kemenkominfo juga sudah menelusuri oknum penjual sertifikat palsu ini.
Aparat pemerintah akan bertindak tegas atas tindakan jahat ini.