Suar.ID -7 Tahun Dinikahi Tentara hingga Punya Anak, Wanita Ini Syok Berat kala Tahu Sang Suami Oknum TNI Gadungan, Polisi Militer Sampai Turun Tangan.
Anggota Unit Intel Kodim 0710 Pekalongan Jawa Tengah menangkap seorang pria bernama Muhammada Saiful Muis (31) yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Udara saat berada di rumah istri sirinya.
Pelaku dibekuk petugas di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Dari tangan Muis, petugas menyita seragam TNI AU, sejumlah ID card, hingga pistol mainan.
Penangkapan bermula dari laporan keluarga istri siri Muis yang merasa curiga terhadap Muis.
Muis sebelumnya berjanji akan menikahi istri sirinya secara resmi yang sudah dinikahinya selama tujuh tahun.
Namun, hingga kini janji itu belum juga ditepati.
Ditambah, keluarga melihat Muis jarang berkantor.
Muis mengaku bertugas di Bandung.
Atas kecurigaan itu, keluarga melaporkan Muis ke Koramil Pekalongan Timur agar dilakukan pengecekan.
"Saya ngaku ke istri bertugas di pangkalan TNI AU di Bandung."
"Sudah mengaku TNI selama tujuh tahun," kata Muhammad Saiful saat diinterogasi petugas di Makodim 0710 Pekalongan, melansir Kompas.com.
Muis berani mengaku menjadi anggota TNI karena ingin lebih terpandang di hadapan istri dan keluarganya.
"Saya malu pulang ke rumah di Blora karena mendaftar TNI gagal terus sudah empat kali."
"Makanya, saya enggak pulang biar orang rumah tahu saya jadi TNI," lanjutnya.
Komandan Kodim 0710 Pekalongan Letkol Inf Arfan Johan Wihananto mengatakan,kala itu Muis masih dimintai keterangan tentang motif dan aktivitasnya sehari-hari selama di Pekalongan.
“Kita masih dalami motif yang sebenarnya, kenapa saudara Saiful Muis ini menjadi TNI gadungan."
"Pasalnya, ternyata sudah lama dan hampir tujuh tahun dirinya mengaku menjadi TNI sehingga sampai menikah siri dan mempunyai anak di Pekalongan ini,” ujar Dandim Arfan.
Dandim mengatakan, pihaknya akan menyerahkan proses selanjutnya ke POM TNI AU.
Namun beberapa waktu kemudian, dikabarkan kepolisian menghentikan untuk memproses MSM lantaran tak ada laporan resmi dari korban.
Pria berusia 31 tahun itu pun akhirnya dibebaskan oleh petugas kepolisian.
"Dia dilepas karena tidak ada yang laporan ke Polres Pekalongan Kota, karena dari korban juga tidak membuat laporan resmi," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto.