Suar.ID -Bambang Trihatmodjo Dibuat Gigit Jari, Gugatannya ke Sri Mulyani Ditolak Mentah-mentah, kini Ngotot Ajukan Banding.
Bambang Trihatmodjo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatannya pada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Dikutip dari https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, pengajuan itu terdaftar di dengan Nomor 122/B/2021/PT.TUN.JKT.
Adapun berkas pengajuan banding itu diajukan Bambang pada 16 Juni 2021.
Sidang pengajuan banding akan dipimpin oleh tiga majelis hakim, yaitu Hakim Ketua Nurman Sutrisno dan hakim anggota Eddy Nurjono serta Mohammad Husein Rozarius.
Diketahui, Bambang menggugat Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam rangka Pengurusan Piutang Negara.
Kala itu, dalam gugatannya Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan bahwa keputusan itu batal atau tidak sah serta mewajibkan Menteri Keuangan mencabut keputusan tersebut.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut, karena menilai keputusan Menteri keuangan yang menjadi objek sengketa sudah tidak memiliki kekuatan hukum.
Keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri itu berlaku sejak 11 Juni 2020 sampai 10 Desember 2020.
Majelis hakim berpandangan bahwa objek sengketa masih berlaku saat gugatan diajukan pada 15 September 2020.
Namun, majelis hakim menilai, persidangan telah melewati proses pembuktian, yakni pada 10 Desember 2020 yang menjadi tanggal berakhirnya objek sengketa.
“Majelis hakim berpendapat bahwa objek sengketa tidak memiliki daya laku dan daya ikat lagi serta tidak mempunya kekuatan hukum lagi,"
"Sehingga apa yang diminta dibatalkan oleh penggugat sudah tidak ada lagi,” bunyi putusan tersebut, melansir Kompas.com.
Diketahui, Putra dari Presiden ke-2 Indonesia Soeharto yakni Bambang Trihatmodjo sah mendapat pencekalan ke luar negeri setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dengan itu, negara dapat fokus mengejar utang Bambang senilai Rp 50 miliar.
"Putusan pengadilan berarti menguatkan langkah penagihan piutang negara yang dilakukan Kemenkeu," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Sabtu (6/3/2021).
Untuk diketahui, utang Bambang kepada negara merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Kala itu, Bambang Trihatmodjo menjabat sebagai ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara ajang tersebut di Jakarta.
Yustinus menjelaskan, Kemenkeu akan terus berupaya menagih utang tersebut agar dibayar oleh Bambang Trihatmodjo ke negara.
"Pasca putusan, Kemenkeu berkomitmen melanjutkan upaya penagihan secara optimal, sehingga piutang negara tersebut dapat diselesaikan," katanya.
Adapun, dia menambahkan, pemerintah memiliki cara supaya Bambang Trihatmodjo mau segera membayar utangnya.
"Nanti akan dilakukan pendekatan dan persuasi," pungkas Yustinus.