Suar.ID - Seorang oknum polisi belum lama ini kepergok selingkuh dengan istri orang.
Kejadian ini diketahui terjadi di rumah istri orang lain ini.
Perselingkuhan keduanya pun mulai terbongkar usai suaminya ini mendapati sang istri yang lagi berhubungan intim di ruang tamu rumahnya.
Saat itu, sang suami ii memang berpura-pura tidur di kamarnya.
Dilansir WartaKota, kasus ini sudah divonis pengadilan negeri pada 14 Juni 2021 dan kini putusan pengadilan punsudah di unggah di website Mahkamah Agung.
Diketahui, terdakwa dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang oknum polisi yang sebut saja XX (25) deen seorang ibu rumah tangga yang sebut saja YY (31).
Pada surat putusan terdakwa XX dan YY, diketahui kalau peristiwini terjadi di rumah dinas suami YY pada 21 Februari 2021.
XX ini ternyata sudah 1 tahun belakangan tinggal menumpang di kediaman suami YY.
XX sendiri ini masih berkerabat dengan suami YY.
Selama tinggal menumpang, XX ini selalu tidur di ruang tamu.
Berdasarkan keterangan suami YY yang tertuang di surat putusan hakim pada 21 Februari 2021, suami YY ini terbangun sekiatr pukul 07.00.
Baca Juga: Belasan Tahun Dewi Yull Rahasiakan Suami Baru, Rupanya Ini Pekerjaannya: Dilarang Mendahukan
Ketika itu, suami YY ini melihat kalau YY ini masih tidur di sebelahnya.
Ia pun tidur lagi sambil menarik selimutnya.
Beberapa menit kemudian, suami YY ini bangun dari tidur dan sudah mendapati istrinya tak lagi di sebelahnya.
Kemudian saat membuka jendela kamar, ia melihat YY tengan berhubungan intim dengan XX di ruang tamu.
Melihat ada suami YY di balik jendela, XX pun langsung kabur.
Suami YY ini pun memburunya keluar dengan parang.
Hal ini pun akhirnya membuat para tetangga mengetahui keributan tersebut.
Suami YY ini ternyata sudah curiga dengan gerak-gerik XX dan YY beberapa hari belakangan.
Karena itulah pada 21 Februari ini sang suami pun cuma berpura-pura tidur.
Ia bahkan tahu ketika sang istri ini mengecek dirinya sudah tertidur lagi.
Kasus ini pun dibawa ke propam dan akhirnya kasus ini berlanjut ke Persidangan di Pengadilan Negeri Wamena.
Hakim pun memvonis XX dan YY dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan.