Beda Nasib Bak Bumi dan Langit dengan Pinangki, Rupanya Vonis Angelina Sondakh Justru Diperberat oleh Hakim saat Kasasi Padahal Sama-sama jadi Orangtua Tunggal

Jumat, 18 Juni 2021 | 11:00
IST

Nasib Angelina Sondakh dibandingkan dengan Jaksa Pinangki yang hukumannya berkurang dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Suar.ID - Vonis majelis hakim dalam sidang banding jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi sorotan lantaran masa hukuman Pinangki dipangkas dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Hal tersebut sangat berbeda jauh dengan vonis yang diberikan pada Angelina Sondakh kala itu.

Besaran potongan masa hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun, mencapai 60 persen bila dipersentasekan.

Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Poster Penyambutan Mahasiswa Baru Universitas Indonesia Disebut Mirip Poster Sinetronj Azab | Jaksa Pinangki, Hukumannya Dikurangi Statusnya Masih Belum Dipecat

Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Padahal dalam persidangan Pinangki diyakini menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.

Baca Juga: Enak Betul Jadi Tersangka Korupsi Seperti Jaksa Pinangki, Sudah Terima Suap 7 Miliar, Hukumannya Disunat Dari 10 Tahun Penjara Jadi 4 Tahun Penjara, Juga Belum Dipecat Dari Jabatannya Di Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, hal yang memberatkan vonis Pinangki hingga dihukum 10 tahun penjara ialah status Pinangki sebagai aparat penegak hukum.

Alih-alih menegakkan hukum, Pinangki malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali.

Selain itu, Pinangki dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Majelis hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana.

Sementara itu eks anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie yang mulanya divonis 4,5 tahun penjara dalam dugaan penerimaan suap anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga justru diperberat saat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Baca Juga: Disebut Pernah Jadi Istri Kedua hingga Punya Kekayaan yang Bikin Melongo, Jaksa Pinangki Kini Malah Dapat Angin Surga dari Pengadilan Tinggi Jakarta: Dari 10 tahun Jadi 4 Tahun Penjara

Padahal Angie juga menjadi orang tua tunggal yang memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil kala itu.

Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013).

Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen. Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun. Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a," ungkap Artidjo.

"Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS," ujar Artidjo.

Namun hukuman Angie berkurang menjadi 10 tahun setelah MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

Pada PK kali ini, Angie juga mendapat kekurangan uang pengganti.

"Dihukum pula membayar Uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara," tambah Suhadi.

Baca Juga: Beda Banget Nasibnya Dengan Jaksa Pinangki Yang Hukumannya Dikurangi Dari 10 Tahun Ke 4 Tahun Penjara, Angelina Sondakh Harus Meratapi Nasib Hukumannya Bertambah Dari 4 Tahun Jadi 12 Tahun Penjara, Nasib-nasib

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulMembandingkan Vonis Pinangki dengan Angelina Sondakh yang Justru Diperberat oleh Hakim Saat Kasasi

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber Kompas.com