Kejam, Wanita Bertato di Banten Ini Tega Aniaya Bayi yang Baru Berusia 15 Hari, Motif dari Kelakuan Kejinya Akhirnya Terungkap ke Publik!

Sabtu, 05 Juni 2021 | 19:18
Instagram @cetul.22

Wanita yang menganiaya bayi ditangkap polisi.

Suar.ID - Seorang wanita di Banten membuat netizen marah karena tega menganiaya bayi yang baru berusia 15 hari.

Mengutip dari Kompas.com, polisi kini telah menangkap wanita yang melakukan penganiayaan terhadap bayi tersebut.

Wanita tersebut ternyata adalah ibu kandung dari bayi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan Wanita berinisial PT itu ditangkap di sebuah hotel di kota Serang, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Anak Macam Apa ini, Gegara Sakit Hati Disinggung Masih Numpang Rumah Orangtua Padahal Sudah Beristri, Pria ini Malah Nekat Aniaya Hingga Bacok Ayah Kandungnya Sendiri, Begini Nasib Pelaku Kini...

"Betul sudah ditangkap tadi malam jam 8," kata Indik yang dikutip dari Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/6/2021).Pelaku berinisial PT (31) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Indik mengatakan, PT ditangkap berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh suaminya atas kekerasan fisik yang dilakukan terhadap anaknya.

Usai melakukan penganiayaan PT kabur keluar kota.

Baca Juga: Ibu Macam Apa ini, Cuma Gegara Dianggap Nakal Tega Aniaya Anaknya yang Masih 2 Tahun Hingga Tewas, Terungkap Sempat Dicekoki Cabe Rawit Hingga Selingkuhannya ini Ikut Pukuli Korban Gegara Ada Roh Jahat Pada Bocah Malang ini, Begini Kronologinya...

Indik mengatakan, dari pemeriksaan sementara, motif yang penganiayan yang dilakukan oleh PT terhadap anaknya adalah karena emosi."Sering berantem sama suaminya, emosi enggak terkendali dan berimbas kepada anaknya," kata Indik.Sebelumnya, video PT viral karena mencubit bayinya hingga memukul di bagian kepala.

Dia juga berkali-kali memarahi bayi tersebut dalam bahasa Sunda.Bayi yang berinisial AK tersebut mengalami memar di bagian muka.

PT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lebak.

Baca Juga: Bak Pasangan Serasi dalam Lakukan Kejahatan, Istri dari Pria yang Tega Aniaya Perawat RS Siloam kini Digugat usai Berbohong jadi Pemilik Perusahaan Kosmetik, Netizen: Tuntut Sampe Masuk Penjara Juga!

Akibat perbuatannya tersebut, PT dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya lima tahun kurungan penjara.

Banyak netizen yang menduga kalau PT terkena baby blues.

Baby blues merupakan gangguan suasana hati yang dialami oleh ibu setelah melahirkan.

"Coba pak/Bu. Lakukan pendamping an. Apakah ibu pasca melahirkan mengalami baby blues? Tolonglah dibawa ke psikiater. Pahami kejiwaannya. Karena ibu pasca melahirkan sering melarasa depresi apalagi tanpa dukungan keluarga atau suami. Rasa marah sedih kecewa bingung juga sakit pasca melahirkan menjadi salah satu penyebab depresi sehingga tidak jarang melampiaskan pd anak," tulis akun @ade_meylania."Sepertinya baby blues, kasian ga ada dukungan kayanya..," tulis akun @santidwifalent."Apa sepertinya dia mengalami baby blues?? Ya ampun kasian anaknya," tulis akun @fitri_whny25.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com, instagram.com

Baca Lainnya