Suar.ID - Setelah 3 hari, aparat kepolisian dari Polres Kupang dan Polda NTT akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan terhadap Yuliani Apriani Welkis alias Nani Welkis (19).
Nani Welkis adalah remaja asal Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang. Terduga pelaku, Yustinus Tanaem alias Tinus (42) diketahui merupakan seorang sopir truk.
Tinus dibekuk di depan salah satu hotel di bilangan Kelapa Lima Kota Kupang pada Kamis, 20 Mei 2021 tengah malam.
Baca Juga: Astaga Miris! Gadis Muda Ini Diikat dengan Tali Rafia dan Dirudapaksa Secara Bergiliran, 4 Pelaku Ternyata Orang DekatTinus yang memiliki dua istri itu merupakan warga Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dan sehari hari mengangkut bahan material di wilayah Kupang Barat. Kabar penangkapan pelaku pembunuhan dan rudapaksa itu disambut baik keluarga korban.
Mengutip dari Tribunnews.com, Ayah almarhum Nani Welkis yang ditemui di kediaman mereka, Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang pada Jumat, 21 Mei 2021 malam mengaku telah mendapat kabar tersebut dari pihak kepolisian. Didampingi istri dan saudaranya serta beberapa kerabat, Ayah almarhum Nani menyebut penangkapan pelaku meringankan kegelisahan mereka.
Karena itu, kata dia, pihak keluarga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah meringkus pelaku pembunuhan dan rudapaksa anak mereka itu.
Karena itu, pihak keluarga meminta aparat penegak hukum dapat menindak pelaku dengan hukuman yang setimpal. "Kami minta pihak polisi dan penegak hukum menindak dengan adil dan dengan hukuman setimpal."
"Ini anak-anak, tidak seharusnya orang tua seperti dia (pekaku) memperlakukan anak kami dengan sadis seperti itu," ujar Ayah Nani.
Kepada pihak kepolisian, ia berharap agar kasus tersebut dapat ditunda sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami minta dia dihukum berat, anak kami tidak kembali lagi saat ini," tambah dia. Elias Welkis, paman Nani, menyebut meskipun pihak keluarga tidak bisa menerima perbuatan sadis pelaku, namun mereka sepakat menyerahkan seluruh pengungkapan kasus itu kepada pihak kepolisian.