Astaga Miris! Gadis Muda Ini Diikat dengan Tali Rafia dan Dirudapaksa Secara Bergiliran, 4 Pelaku Ternyata Orang Dekat

Rabu, 28 April 2021 | 05:33
WOB

Ilustrasi pemerkosaan

Suar.ID - Seorang gadis berusia 18 tahun membuat laporan polisi pada 22 April setelah dia diduga diperkosa dan disodomi oleh ayah dan tiga saudara laki-lakinya beberapa kali sepanjang tahun 2020 hingga 2021.

Keempat pria tersebut ditangkap dan sedang diselidiki sesuai dengan Bagian 376 B dan Bagian 377 C KUHP.Menurut laporan dari Berita Harian, gadis yang ibunya telah meninggal itu dikatakan telah dibius oleh tersangka, diikat dan mulutnya tutup lakban sebelum diperkosa.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Janda Cantik Ini Tega Rudapaksa Remaja Laki-laki Selama 3 Hari Non Setop, Korban hanya Bisa Pasrah Layani Nafsu PelakuKepala Badan Reserse Kriminal Negara (JSJ), Asisten Komisaris Mohd Sukri Kaman mengatakan, kejadian yang diduga terjadi di Tanjung Minyak, Melaka, di mana korban mengklaim saudara laki-lakinya secara bergantian memperkosa dan menyodomi dia."Korban juga disebut-sebut pernah diberi minuman yang dicampur obat oleh tersangka sebelum diperkosa, sementara kedua tangan dan kakinya diikat dengan tali rafia di sudut ranjang dan mulutnya ditutup lakban," ujarnya.

Baca Juga: Dihamili Pak Kades, Wanita Muda Ini Dipaksa Layani Nafsu Bejat Dibawah Ancaman Dibikin Sengsara Seumur Hidup

"Pada malam hari, korban mengaku telah diperkosa oleh ayahnya dan akan dipukuli jika melawan."Mengutip dari WorldofBuzz (27/4/2021), penyelidikan menemukan bahwa hal itu sudah berlangsung sejak Februari 2020 dan berlangsung hingga Februari 2021.

Para tersangka dituduh secara bergiliran melakukan perbuatan tersebut selama berada di bawah pengaruh narkoba.Menyusul pemberitaan tersebut, empat tersangka dan seorang perempuan yang juga adik ipar korban ditangkap.

Para tersangka berusia antara 23 dan 48 tahun.

Baca Juga: 3 Bersaudara nggak Ada Satupun yang Beres! Nekat Rudapaksa Gilir Seorang Siswi SMP Sebanyak 16 Kali hingga Ancam Sebar Foto Asusila Korban: Kalau Mau Selamat, Layani Aku!

Mohd Sukri menambahkan, hasil tes skrining urin juga menemukan tiga tersangka yang terlibat dinyatakan positif obat yang diyakini sebagai Metamfetamin."Semua yang ditahan sekarang ditahan selama tujuh hari untuk membantu penyelidikan sesuai dengan Pasal 376 B dan Bagian 377 C KUHP," katanya.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber World of Buzz, Berita Harian