Suar.ID - Pandemi Covid-19 belum juga berakhir, kini justru varian baru Covid-19 dari mutasi virus ini terus bermunculan.
Di Indonesia, pembatasan ketat aktivitas masyarakat terus dilakukan, termasuk menerapkan larangan mudik.
Varian baru Covid-19 dikabarkan terdeteksi dari seorang warga Kabupaten Mojokerto yang baru pulang dinas dari Afrika.
WNI yang terinfeksi Covid-19 mutasi virus dari Kongo, Afrika, tersebut berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).
Baca Juga: Mengapa Anda Harus Melakukan Pemeriksaan Jantung setelah Sembuh dari Covid-19?
Kasus ini sudah diketahui sejak Februari, namun baru dapat dipastikan pasti pada April lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur Herlin Ferliana, menerangkan, pemeriksaan whole genome sequencing membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengetahui keberadaan strain mutasi tersebut.
"Kasus ini telah diketahui sejak Februari lalu bahwa ada sekelompok WNI yang baru saja tiba dari Kongo,
"Segera kami lakukan pemeriksaan whole genome sequencing dan hasilnya baru keluar pada April kemarin. Kami temukan satu yang terpapar mutasi baru," katanya, dikutip Kompas.com dari Antara.
Hasil tracing dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berkontak erat juga menunjukkan hanya satu orang tersebut yang terinfeksi.
"Kami tracing dan periksa semua orang yang berkontak erat, hasilnya yang bersangkutan saja yang terinfeksi," kata Herlin.
Mengetahui adanya varian baru yang menginfeksi warganya, langsung dilakukan pemeriksaan rangkap di setiap pintu masuk negara, seperti bandara dan pelabuhan.
Orang-orang wajib menyertakan hasil PCR negatif yang berlaku untuk 3x24 jam.
Selain itu Dinas Kesehatan Jawa Timur juga menerapkan tes PCR ulang di setiap pintu kedatangan.
Sementara dalam kebijakan terbaru, bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru tiba di Jatim hanya akan melakukan pemeriksaan awal.
Selanjutnya akan diberikan pengantar untuk pemeriksaan lanjutan pada hari kelima kedatangan di daerah asal.
Hal itu dilakukan berkaitan dengan diterapkannya pembatasan mobilitas ke luar daerah.
"Sebelumnya kami karantina lima hari dulu di Surabaya, baru pulang.
"Tapi, karena transportasi ke luar Jatim terakhir 6 Mei, maka kami beri kebijakan pemeriksaan lanjutan ini untuk PMI di daerah asal," katanya
Pekerja Migran Indonesia dianggap sebagai bukan pemudik, melainkan pekerja luar negeri, “Karena mereka ini bukan pemudik tapi pekerjaan di luar negeri sudah selesai."
Selain surat pengantar pemeriksaan di daerah asal, PMI juga dibekali pengantar dari Dishub Jatim sehingga perjalanannya lancar tanpa melewati banyak pemeriksaan.
(*)