Suami Macam Apa Ini, Nekat Bunuh Istri Sendiri, di Hadapan Polisi Pria Itu Masih Bisa-bisanya Bilang Begini: Demi Allah tidak Niat!

Kamis, 22 April 2021 | 05:31
Tribun Lombok

Nekat bunuh istri sendiri, pria ini masih bisa-bisanya bilang begini.

Suar.ID - Suami Macam Apa Ini, Nekat Bunuh Istri Sendiri, di Hadapan Polisi Pria Itu Masih Bisa-bisanya Bilang Begini.

Muhammad Ali Asgar (30), tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri Halimatulsadiah (29) terancam hukuman penjara 15 tahun.

Warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang sehari-harinya berjualan buah ini telah mengakui perbuatannya di hadapan wartawan dan polisi.

Dia menusuk leher istrinya menggunakan pisau sampai tewas, Sabtu (17/4/2021), 01.00 Wita, dini hari.

Baca Juga: Entah Apa yang Dipikirkan Pemuda Belasan Tahun ini, Cuma Gegara Hal Sepele ini Sampai Tega Bunuh Kakaknya Sendiri dengan Celurit, Begini Nasibnya Kini Usai Mengaku Menyesal Meski Masih Kesal!

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengungkapkan, terkait kronologis kejadian, insiden bermula saat pelaku dan korban berjualan buah, di Jalan Adi Sucipto, depan Markas TNI AU, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Hari Jumat (16/4/2021), pukul 20.00 Wita, pelaku MA atau Asgar mendengar korban sedang teleponan dengan kata-kata mesra dengan seseorang.

Dia kemudian mengingatkan istrinya bahwa hal itu membuatnya cemburu.

Namun korban tidak mempedulikan omongan suaminya, sehingga terjadi cekcok antara mereka berdua.

Baca Juga: Jadi Alat untuk Capai Tujuan Politik, Inilah 5 Kisah Raja Pembunuh Sepanjang Sejarah, Termasuk Herodes yang Bunuh Seluruh Anak Laki-laki di Betlehem

Sampai larut malam, hari telah memasuki Sabtu (17/4/2021), pukul 01.00 Wita.

Perkelahian di antara mereka belum juga mereda.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, karena merasa kesal dengan caci maki istrinya, tanpa sadar dia mengambil pisau di dekat barang dagangan (buah) dan langsung menghujamkan ke arah leher kanan sebanyak satu kali.

Perbuatan sang suami membuat istrinya mengalami luka dan darah langsung mengalir deras dari leher korban.

Baca Juga: Kini Hidupnya Diirikan Seluruh Wanita Indonesia Karena Cantik Nan Pintar, Siapa Sangka Hidup Dian Sastro Penuh Ujian Berliku-liku Sampai Sempat Berpikir Akhiri Hidup Sebelum Debut di Gadis Sampul

Halimatulsadiah, langsung lemas namun dipegang oleh pelaku agar tidak jatuh.

Asgar lalu memasukkan istrinya yang terluka ke dalam mobil pikap.

Setelah itu pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Katolik St Antonius, di Karang Ujung, Ampenan.

Karena tidak ada dokter dan kondisi korban sangat parah, petugas tidak mau menerima dan mengarahkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca Juga: Bak Roda yang Berputar, Dulu Namanya Bersinar Bersama Ratu jadi Duet Maia Estianty, kini Pinkan Mambo justru Mesti Jual Pisang Goreng dan Perabotan Demi Sesuap Nasi hingga Akui Sempat Coba Bunuh Diri

Karena panik, pelaku kemudian membawa korban ke Polsek Ampenan.

Melihat keadaan korban sangat parah, anggota Polsek Ampenan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan mobil pikap tersebut.

Namun, sesampainya di RS Bhayangkara, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Heri Wahyudi memperkirakan, setelah penusukan, sang istri tidak langsung meninggal.

Baca Juga: Sikap Pelaku Bom Bunuh di Gereja Katedral Makassar Rupanya Berubah Total Jadi Tertutup Usai Menikah, Warga Pun Sebut Pelaku ini Didoktrin Istrinya: Sebenarnya Pendiam, Tapi Setelah Menikah Mungkin Didoktrin Masuk Aliran

Tapi sebelum meninggal, pelaku membawa keliling istrinya sekitar satu jam lebih.

Namun tidak langsung ke rumah sakit, tapi pelaku pulang ke rumahnya terlebih dahulu, di Lingkungan Moncok Karya.

Setelah itu, dia bawa ke rumah sakit dan kantor Polsek Ampenan.

Diduga karena kahabisan darah, sang istri akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara.

Dok. Polresta Mataram
Dok. Polresta Mataram

Jasad istri korban yang dibunuh suami sendiri.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Ke Publik, Begini Isi Surat Wasiat Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Ada Uang 2,3 Juta Untuk Bayar Utang Ibunya Di Bank

"Dia pulang dulu membuang handphone istrinya, baru ke rumah sakit dan ke polsek untuk menyerahkan diri," katanya, melansir Tribun Lombok.

Memang pelaku berniat menyelamatkan, dia berusaha menutupi luka tusuk istrinya.

Namun nahas, nyawa sang istri tidak bisa tertolong lagi.

Baca Juga: Sangat Miris, Tak Hanya Baru Menikah 6 Bulan, Wanita Pelaku Bom Bunuh Diri di Makasar Diduga Tengah Hamil 4 Bulan, Polisi:Badannya Hancur

Pengakuan Pelaku

Atas perbuatannya, Asgar meminta maaf kepada semua keluarganya.

Dia mengaku benar-benar tidak sengaja melakukan itu.

"Saya tidak punya rencana membunuh istri sendiri, demi Allah tidak ada niat," kata Ali Asgar di markas Polresta Mataram, Senin (19/4/2021).

Tribun Lombok
Tribun Lombok

Ibu korban menunjukkan foto anaknya yang dibunuh menantu sendiri.

Baca Juga: Astaga, Ternyata Gerak-gerik Pelaku Bom Diri di Gereja Katedral Makassar Mulai Tak Wajar Sejak Masuk Kuliah

Meski telah meminta maaf, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, satu pisau dapur dengan panjang 15 centimeter (cm).

Selembar baju kaos warna biru muda bertuliskan boomboogie, terdapat noda darah.

Satu unit pikap Daihatsu DR 8410 DC beserta kuncinya, mobil ini mereka pakai berjualan buah setiap hari.

Mobil ini pula yang dipakai tersangka membawa jasad istrinya sebelum menyerahkan diri ke polisi.

Selanjutnya, selembar STNK atas nama Halimatussakdiyah.

Selembar baju jump suit warna hijau yang terdapat noda darah.

Serta, bra warna merah yang juga terdapat noda darah.

Pakaian itu dipakai korban pada malam kejadian.

Baca Juga: Ini Isi Surat Wasiat Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar yang Akhirnya Terungkap: Siap Mati...

Heri Wahyudi menyebutkan, dalam perkara tersebut tersangka MA (30), dikenakan Pasal 44 ayat (3), UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Dengan ancaman yaitu paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Lombok