Suar.ID -Model cantik Era Setyowati resmi memecat Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.
Bukannya memberi solusi terbai, sang pengacara disebut malah memperkeruh suasana yang dihadapi oleh sang model.
Seperti diberitakan, Era Setyowati sudah tak lagi gandeng pengacara Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum.
Baca Juga: Bagaimana Mau Hidupi Anak Hasil Hubungan Gelap Dengan Model Setyowati Hingga Lulus Kuliah, Orang Perusahaan Tempat Bos BUMN Ini Bekerja Sedang Terlilit Utang Triliunan Rupiah, Mawas Diri Kayaknya
Keputusan itu dia buat setelah mencabut pengaduan atas Prof Muradi di KPAI.
Prof Muradi sendiri adalah bos BUMN yang disebut telah menghamilinya sekaligus menelantarkan anak hasil hubungan gelap keduanya.
Laporan itu sendiri berkaitan dengan dugaanpenelantaran anak hasil pernikahan siri antara Era Setyowati dan Prof Muradi.
Terkait pemecatan Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya, Era Setyowati buka suara.
Dia bilang, alasan mengganti kuasa hukum adalah karena dia sudah tak satu tujuan dengan Razman dalam merampungkan masalah.
"Dengan ini menyatakan mencabut kuasa yang saya berikan kepada DR. H. Razman Arif Nasution, S.Ag, MH (Ph.D) dkk," tulis keterangan dari Era Setyowati.
"Sebagai tertuang dalam surat kuasa dari kantor hukum RAN Law Firm Nomor 59/RAN/III/2021 tertanggal 26 Maret 2021."
Adapun alasan pencabutan kuasa ini adalah, "Karena saya sadar, upaya yang dilakukan kuasa hukum ternyata tidak sejalan dengan komitmen saya untuk menyelesaikan masalah."
Razman justru disebut telah melakukan tindakan yang memperkeruh suasana dan disebut malah merugikan Era Setyowati.
Dalam surat tampak jelas identitas Era Setyowati.
Di bagian akhirnya ditandatangani atas nama Era dengan materai pada tanggal 7 April 2021.
Sebagai gantinya, Era Setyowati kini menggandeng Muhammad Halim sebagai kuasa hukum.
Muhammad Halim akan bekerja per 10 April 2021.
Halim sendiri sudah bertekad membantu kliennya mempertahankan keputusan terbaik untuk buah hatinya.
"Sebagai kuasa kita mengikuti kepentingan yang terbaik buat klien," ujar Halim.
"Salah satunya adalah mempertahankan keinginan klien yang sudah mencabut laporannya ke KPAI yang dirasa merupakan keputusan terbaik buat anak dan masa depan anak."