Geger, Jaksa Beberkan Bahar Bin Smith Sempat Pukul lalu Injak-injak Kepala Sopir Taksi Online yang Antar Istrinya Belanja hingga Pulang Larut Malam: Ente Tau Ane!?

Kamis, 08 April 2021 | 18:48
IST

Habib Bahar bin Smith disebut jaksa telah melakukan penganiayaan pada sopir taksi yang mengantar istrinya belanja.

Suar.ID -Jaksa Beberkan Bahar Bin Smith Sempat Pukul lalu Injak-injak Kepala Sopir Taksi Online yang Antar Istrinya Belanja hingga Pulang Larut Malam.

Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiayaan sopir taksi online.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (6/4/2021).

Habib Bahar bin Smith berada di Lapas Gunung Sindur dan tersambung ke ruang sidang via teleconference.

Baca Juga: Baru Saja Nikmati Udara Segar Bebas dari Penjara, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijemput Polisi Jam 2 Pagi

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar di layar monitor, Habib Bahar mengikuti persidangan dengan tenang.

Sesekali, dia tampak minum di gelas cangkirnya.

Dia juga sempat meminta sidang di skors untuk pergi ke toilet.

Baca Juga: Sempat Ancam jokowi dan Buat Hakim Ketua Marah, Akhirnya Habib Bahar Smith Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Remaja

"Di sini ruangannya ber-AC yang mulia, jadi dingin."

"Di sel itu enggak pakai AC, jadi dari tadi saya menahan diri ingin ke toilet," ucap Habib Bahar.

Sidang diskors tiga menit, kemudian dilanjutkan kembali oleh jaksa membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Habib Bahar melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kompas.com
Kompas.com

Habib Bahar bin Smith ancam Jokowi

Baca Juga: Merasa Dizalimi Oleh Pemerintah, Habib Bahar bin Smith Ancam Jokowi: 'Tunggu Saya Keluar! Rasakan Pedasnya Lidah Saya'

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar.

Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Habib Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.

Korban penganiayaan dalam kasus ini, yakni Andriansyah.

Saat itu, Andriansyah mengendarai Toyota Calya menjemput istri Bahar, Jigana Roqayah di kediamannya untuk berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Detik-detik Hakim Ketua Marah di Sidang Habib Bahar bin Smith

Sorenya, mereka pulang.

Namun saat di perjalanan, jalanan macet.

"Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.

Andriansyah dan Jigana, istri Bahar tiba di rumah sekitar pukul 23.00 dan Bahar menunggu di depan pintu dan menghampiri Andriansyah serta masuk ke mobil minta diantar ke tempat parkir dimana mobil Bahar disimpan.

Tribun Jabar
Tribun Jabar

Habib Bahar bin Smith

Baca Juga: Surat Tulisan Tangan Bahar bin Smith Beredar di Medsos, Sebut Penjara Baginya Adalah Surga

"Pada saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban 'Ente tau ane?'"

"Lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tahu'."

Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.

Saat itu, Habib Bahar memukul Andriansyah.

Baca Juga: Viral Aksi Habib Bahar bin Smith Hajar 2 Remaja Bogor, JRX: Yang Kalah Minggat dari Indonesia

Korban keluar dari mobil dan kembali dianiaya oleh Bahar sekitar10 kali hingga Andriansyah jatuh ke tanah.

"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO)," kata dia.

Di dalam mobil, Andriansyah kembali dianiaya.

Baca Juga: 7 Fakta Habib Bahar yang telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kepolisian

"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata dia.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka.

Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Baca Juga: Terang-terangan, Kartika Putri Akui akan Akhiri Pernikahannya dengan Habib Usman jika Ketahuan Nekat Lakukan Hal Ini: Saya Bisa Langsung Pulang ke Rumah Orangtua

Seusai persidangan, Habib Bahar menyampaikan protes ihwal kenapa kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan.

Dia mengutip Peraturan Jaksa Agung soal penanganan perkara secara restoratif.

Dia berdalih bahwa sudah ada perdamaian dan sudah ada pencabutan laporan dari korban.

"Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor, bukan malah jadi menuntut!" tegas Habib Bahar.

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Jabar