Tok, Partai Demokrat Versi KLB Yang Angkat Moeldoko Sebagai Ketua Umum Ditolak Pemerintah, Masih Dipersilakan Untuk Lakukan Ini

Rabu, 31 Maret 2021 | 15:30
Kompas.com

Partai Demokrat versi KLB yang mengangkat Moeldoko sebagia Ketua Umum resmi ditolak pemerintah.

Suar.ID -Setelah membuat kericuhan beberapa waktu belakangan ini, Partai Demokrat versi KLB resmi ditolak pemerintah.

Pemerintah punya alasan tersendiri menolak partai yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum ini.

Seperti dilaporkan Kompas.com pada Rabu (31/3), pemerintah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat vers KLB.

Baca Juga: Partai Demokrat kini dalam Masalah, Ini Kisah AHY Tinggalkan Militer dan Langsung Terjun ke Dunia Politik Lawan Ahok dan Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Permohonan ini diajukan olehkubu yang mengangkat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Ada beberapa alasan kenapa pemerintah menolak pengajuan pengurus Partai Demokrat versi KLB.

Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dari hasil verifikasi, masih terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi.

Di antaranyadari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan, bahwa permohonan pengesahan terkait KLB 5 maret 2021, ditolak," ujar Yasonna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Yasonna juga menjelaskan beberapa argumen yang melandasi penolakan permohonan itu.

Baca Juga: Konflik Partai Demokrat kian Memanas, Iwan Fals Ikut Berikan Komentar: Ujung-ujungnya Pengadilan yang Menentukan

Pertama, Kemenkumham merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dan dicatatkan.

Dengan demikian, Yasonna mengatakan, Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan kubu KLB.

Karena itulah,Yasonna mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan apabila masih merasa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.

"Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU partai politik, silakan gugat ke pengadilan," ucap Yasonna.

Dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), Moeldoko ditunjuk sebagai ketua umum.

KLB digelar oleh kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Karena Uang Rp 100 Juta, Kesetiaan Kader AHY Berpaling ke Moeldoko: Saya Ikut karena Diiming-imingi Uang Besar

Kubu kontra-AHY telah menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan partai hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara, AHY juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen untuk membuktikan penyelenggaraan KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan pemerintah.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad