Suar.ID -Beberapa waktu lalu publik dibuat heboh dengan sebuah video panas yang beredar di media sosial.
Dalam video ini memperlihatkan sepasang kekasih yang sedang melakukan hubungan intim di sebuah hotel di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, pasangan pria dan wanita ini masing-masing berinisial RTM (31) dan PVT (30).
Pada Kamis (18/3/2021), keduanya pun sudah berhasil diamankan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
RTM dan PVT ini diamankan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Keduanyanya ternyata sengaja membuat konten video asusila ini bukan untuk konsumsi pribadi.
Namun malah untuk dijual lagi.
Pasangan ini juga ternyata sudah membuat 26 video yang siap untuk dijual.
Untuk mempromosikan video panas itu, mereka mempromosikannya lewat media sosial Twitter.
Berikut 5 fakta terkait kasus video panas di hotel Bogor, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jabar dan Tribunnews Bogor:
1. Kerjasama untuk buat konten asusila
Mengutip dari Tribun Jabar, Rtm dan Pvt sengaja memproduksi konten asusila dengan merekam sendiri.
"Keduanya ini sepasang kekasih yang sengaja kerjasama untuk membuat konten asusila," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Erdi menjelaskan, video yang telah mereka rekam tersebut kemudian dijual kepada situs yang menyediakan konten pornografi.
"Mereka sudah memproduksi konten porno sejak November 2020 yang seluruhnya diunggah di Pornhub dengan cara dijual," ujar dia.
Baca Juga: Heboh Postingan Pacar Baru Kaesang di Masa Lalu yang Sebut Nama Presiden Jokowi, Netizen: Munafikun
2. Buat 26 konten asusila, raup keuntungan Rp 19,5 juta
Rupanya, pasangan kekasih tersebut sudah 26 kali membuat video asusila.
Dari tayangan yang diunggah di situs pornografi tersebut, keduanya mendapatkan royalti.
Rtm sendiri berprofesi sebagai driver transportasi daring, sedangkan Pvt perempuan asal Minahasa diketahui tidak bekerja.
"Sudah 26 konten asusila yang diproduksi dan keduanya mendapat keuntungan selama ini Rp 19.5 juta," kata Erdi.
3. Kronologi penangkapan
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari temuan tim patroli siber di internet terkait video asusila tersebut.
"Pengungkapan ini bermula dari temuan tim pantroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di internet dan mendapati video tersebut," terang Erdi, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jabar.
Setelah itu, tim langsung bergerak dengan mendatangi hotel tempat pasangan kekasih itu merekam konten asusila tersebut.
"Setelah mendapat video mereka, kami mendalaminya dengan mendatangi hotel tempat mereka memproduksi konten asusila. Dari pendalaman itu, didapati identitas kedua tersangka," papar Erdi.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jabar. Saat konferensi pers kasus video asusila, keduanya dihadirkan sudah berpakaian tahanan.
Baca Juga: Sebentar Lagi Bebas, Saipul Jamil Langsung Ditawarkan Pekerjaan di Tiga Stasiun TV
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE. Polisi juga menerapkan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi yang mengatur soal perbuatan memproduksi, memperbanyak dan menyebarkan pornografi.
"Ancaman pidana penjaranya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," ucap Erdi.
4. Pihak hotel merasa dirugikan
Dikutip dari Tribunnews Bogor, terkait dengan video asusila tersebut, pihak hotel yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan sepasang kekasih tersebut.
"Saya tidak tahu indikasinya seperti apa, niatnya mereka seperti apa, tapi sangat-sangat kejadian ini (kami) dirugikan," kata Humas Hotel GMB Ira Mesra kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Ia mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui motof yang membuat hotelnya dijadikan tempat syuting video asusila yang kemudian viral.
Sebab, nama hotel ditampilkan dengan jelas di dalam video 3 menit 18 detik tersebut.
"Saya khawatir berdampak kepada nama baik karena dia memunculkan nama hotel kami di situ dan akhirnya dalam kondisi seperti ini kami serahkan ke Polda Jabar," ujar dia.
Ira mengungkapkan, setelah diperiksa, syuting video asusila itu dilakukan sekira tiga pekan yang lalu atau pada akhir Februari 2021.
"Saya juga gak tahu apakah kecenderungannya apakah ada indikasi negatifnya menjatuhkan kami."
"Kami sangat dirugikan terhadap kejadian itu karena itu di luar kontrol dan pengawasan kami, karena prosedur yang kita lakukan itu sudah kita jalankan secara aturan di kaidah-kaidah PHRI," paparnya.
5. Viral di media sosial
Diberitakan Tribunnews Bogor, video asusila berdurasi 3 menit 18 detik tersebut menggegerkan warga Bogor, Jawa Barat.
Dalam video yang beredar, pasangan asusila itu diduga sengaja merekam adegan panas mereka menggunakan ponsel.
Awalnya, terlihat seorang wanita bergaun merah berbalur jeans biru sedang berada di lobi salah satu hotel di kawasan Bogor.
Sang wanita tampak sedang berdiri di meja resepsionis untuk melakukan check in kamar. Tampak terlihat disekelilingnya sedang turun hujan.
Kemudian sang wanita tersebut berjalan menuju kamar hotel diikuti oleh pria yang merekamnya.
Mereka berdua akhirnya masuk ke dalam kamar hotel. Tanpa menunggu lama, sang wanita bergaun merah langsung melepaskan pakaiannya. Mereka kemudian berhubungan badan.
Baca Juga: Absen di Acara Siraman Aurel Hermansyah, Krisdayanti Pilih Lakukan Hal Ini: Bukan Salah Saya