Suar.ID -Seorang pria terpaksa diamankan polisi karena ulahnya.
Pasalnya, pria yang berinisial ASD (27) ini tega memukuli seorang bocah yang masih berusia 2 tahun di kediamannya, Sindang Jaya, Kabupateng Tangerang, Banteng gegara hal sepele.
Pelaku ini melakukan aksi kejinya pada Minggu (28/2/2021).
Tersangka tak hanya menghajar korban, ia juga merekam aksinya hingga videonya viral di media sosial.
Ketika diciduk polisi pada Senin (15/3/2021), tersangka mengaku kesal karena korban yang masih balita itu membanting handphone miliknya.
Dikutip TribunWow.com dari WARTAKOTAlive.com, bocah yang dipukuli oleh tersangka diketahui merupakan keponakan dari kekasih tersangka.
"Motifnya atas dasar kesal," ujar ASD.
"Kesal handphone saya dibanting korban," ucapnya.
Berdasarkan pemantauan wartawan di lapangan, tersangka nampak santai menjawab pertanyaan dari awak media.
ASD juga mengakui dirinya adalah tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan tersebut.
Ia mengaku kini menyesal telah memukuli bocah 2 tahun tersebut.
"Namanya penyesalan pasti ada," kata ASD.
ASD mengaku, baru satu kali ini melakukan kekerasan terhadap korban.
"Tidak ada video lain, karena saya jarang ketemu juga. Jarang main juga sama korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
5 Video Pemukulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, total terdapat lima video tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kelima video itu direkam pada hari yang sama.
Pada video itu nampak sekujur tubuh korban dipukuli oleh tersangka hingga berkali-kali.
"Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16/3/2021).
Video pemukulan itu kemudian pertama kali terungkap oleh kekasih tersangka.
Beberapa hari setelah pemukulan terjadi, kekasih tersangka meminjam hp tersangka dan menemukan video pemukulan tersebut.
Secara diam-diam kekasih tersangka mengambil video itu.
Tersangka yang sadar aksi kekerasannya terbongkar, buru-buru menghapus namun ibu korban sudah lebih dulu mengetahui kejadian itu.
"Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan," ungkap Kapolresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang berpesan kepada masyarakat, agar video tersebut tidak disebar lagi.