Suar.ID -Ayah merupakan seorang sosok yang seharusnya bisa melindungi dan menyanyangi anak-anaknya.
Namun apa yang dilakukan ayah yang satu ini malah sebaliknya.
Pria yang diketahui berinisial TN (44) ini tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga lebih dari 10 kali.
Dilansir TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, Rabu (24/2/2021), aksi bejat itu dilakukan TN karena kesal sang istri menolak berhubungan badannya.
Bukan tanpa alasan, istrinya menolak melayaninya karena tak pernah diberi uang belanja.
Kepada polisi, ia mengaku sudah lebih dari 10 kali merudapaksa anaknya, TRN (9).
Polisi menangkap TN setelah mendapat laporan dari istri pelaku, BDT (44).
Ternyata, TN sempat melarikan diri selama dua bulan.
Ia akhirnya ditangkap polisi saat berada di kawasan Penggulingan, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2021) lalu.
Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah tiga kali ditolak istrinya saat mengajak berhubungan badan.
TN yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ikan di Danau Toba mengaku tak punya uang untuk diberikan pada istri.
Ayah 44 tahun itu menyebut, hasil tangkapan ikannya tak sebanyak dulu sehingga ia kerap kekuarangan uang.
Karena itulah, TN tiga kali ditolak saat mengajak istrinya berhubungan badan.
Kepada polisi, TN mengaku tak pernah merudapaksa orang lain, kecuali anak kandungnya.
Meski sudah melakukan lebih 10 kali, ia merasa menyesal telah tega berbuat asusila pada korban.
“Sama yang lain tidak pernah. Menyesal,” ucap TN, Senin (21/2/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar menyebut TN merudapaksa korban sejak 2018 lalu.
Terakhir, tindakan asusila itu dilakukan TN pada 21 Desember 2020 lalu.
“Di mana yang dilaporkan kepada kami bahwa si korban atau anaknya tersangka dengan inisial TRN umur sembilan tahun merupakan putri kandung tersangka," jelas Nelson, Selasa (23/2/2021).
"Menurut si korban, pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terhadap putrinya sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai terakhir pada 21 Desember 2020."
Aksi cabul TN terungkap setelah sang istri melihatnya merudapaksa korban.
Pelaku maupun korban mengakui tindakan asusila itu sudah terjadi lebih dari 10 kali.
Pengakuan serupa juga diungkapkan ibu korban, BDT.
Saat memergoki aksi mesum suaminya, ia langsung menjerit dan histeris.
Kala itu, ia juga mengancam suaminya akan melapor ke polisi.
“Saya langsung menjerit, saya cakap kotor sama dia. Lalu saya bilang bahwa saya akan lapor kepada polisi dan semua orang bahwa dia pemerkosa," tutur BDT.
"Kurasa orang yang ada di sekitar kami itu juga mendengar."
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 D subs Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu, ia terancam hukuma pidana maksimal 15 tahun penjara.