Suar.ID -Oknum anggota TNI yang kedapatan menjual senjata ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) terancam mendapat sanksi keras.
Hal itu disampaikan langsung olehKomadan Detasemen Polisi Militer (Danpomad) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy.
Seperti dilaporkan Kompas.com, oknum anggota TNI berinisial PrakaMS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Praka MS ditahan di sel tahanan Detasemen Polisi Militer Kodam Pattimura.
“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2).
Menurut Paul, kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
Paul menegaskan, pihaknya tak akan menutupi kasus tersebut. Ia tak akan main-main dalam mengusut kasus itu.
"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ungkapnya.
Dia menambahkan ratusan amunisi itu dijual Praka MS ke KKB dengan harga jutaan rupiah.
Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, seorang oknum anggota TNI dari Yonif 733 Masariku, Kodam XVI Pattimura, terlibat dalam kasus penjualan ratusan amunisi kepada warga sipil yang diduga berhubungan dengan kelompok KKB di Papua.
Praka MS menjual ratusan amunisi kepada warga sipil berinisial AT.
Selanjutnya, AT menjual amunisi yang dibelinya itu kepada J.
Berdasarkan pemeriksaan, J mengaku menjual senjata dan amunisi yang dibeli dari anggota Polri dan TNI itu kepada KKB.
Sementara itu, Praka MS mengaku mendapat ratusan amunisi yang dijualnya itu dari latihan menembak.
Diberitakan sebelumnya,oknum anggota TNI, Praka MS menjadi tersangka dalam kasus penjualan amunisi kepada warga sipil.
Oleh warga sipil itu, amunisi diduga dijual kembali hingga jatuh ke tangan kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua.
Pelaku Praka MS merupakan prajurit dari kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI/Pattimura.
Modus mengumpulkan amunisi saat latihan
Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan Praka MS menjual 600 butir peluru.
Dia menyebut MS sedikit demi sedikit menyimpan peluru yang seharusnya digunakan untuk latihan menembak.
“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu. Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan munisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan,” kata Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Tak begitu percaya pengakuan tersangka
Terkait pengakuan tersangka itu, Paul mengaku masih harus mendalaminya.
Menurutnya, MS bisa saja mengumpulkan 200 butir peluru dengan modus yang dia lakukan.
Sementara 400 peluru sisanya masih dipertanyakan asalnya.
“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata dia.
Berhubungan dengan KKB
Amunisi tersebut dijual oleh MS kepada warga sipil bernama AT.
AT kemudian menjual kembali amunisi kepada warga sipil lainnya berinisial J.
Keduanya diperiksa setelah berhasil diringkus kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, J diduga menjual amunisi ke pihak KKB di Papua.
Sementara Praka MS ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.
"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” kata Paul.