Kapolri Lakukan Mutasi Para Perwiranya, Berikut ini Daftar Gaji Anggota Polisi Terkini, Jumlahnya Bukan Main-main!

Jumat, 19 Februari 2021 | 15:15
Kompas.com (Ambaranie Nadia K.M)

Kapolri Lakukan Perombakan Jabatan Para Perwiranya, Berikut ini Daftar Gaji Anggota Polisi Terkini, Jumlahnya Bukan Main-main!

Suar.ID -Lingkungan Polri kini sedang mengalami perombakan jabatan.

Perombakan jabatan ini dilakukan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Dilansir Kompas.com, ada setidaknya 25 perwira tinggi dan juga perwira menengah yang dimutasi ke dalam jabatan baru.

Keputusan ini sendiri ditetapkan lewat Surat Telegram Kapolri NomorST/318/II/KEP/2021 tertanggal 18 Februari 2021.

Baca Juga: Tersimpan Pesan Jokowi pada Ahok Terkait Agenda Besar Negara Dibalik Banyak Warga Tuban yang Mendadak Menjadi Miliarder: Salah Satu Kuncinya Ada di Sini

Surat ini pun ditandatangani As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Perwira yang dimutasi dalam jabatan baru ini beberapa diantaranya adalahKomjen Agus Andrianto menjadi Kabareskrim.

Selanjutnya adaKomjen Arief Sulistyanto menjadi Kabaharkam.

Selain itu ada pula Irjen NanaSudjana diangkat menjadi Kapolda Sulawesi Utara dan Irjen Panca Putra menjadi Kapolda Sumatera Utara.

Baca Juga: Suaminya Punya Jabatan Mentereng, Uut Permatasari Baru-baru Ini Menguak Fakta Kehidupan Pribadinya: Ada Percakapan Sebelum Ijab Kabul

Berikut ini daftar lengkap 25 nama perwira yang dimutasi dalam jabatan baru masing-masing.

  1. Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Polri
  2. Komjen Arief Sulistyanto sebagai Kabaharkam Polri
  3. Komjen Rycko Amelza Dahniel sebagai Kalemdiklat Polri
  4. Irjen Paulus Waterpau sebagai Kabaintelkam Polri
  5. Brigjen Pol Mathius D Fakhiri sebagai Kapolda Papua
  6. Kombes Eko Rudi Sudarto sebagai Wakapolda Papua
  7. Irjen Panca Putra sebagai Kapolda Sumut
  8. Irjen Nana Sujana sebagai Kapolda Sulut
  9. Irjen Martuani Sormin sebagai Koorsahli Kapolri
  10. Irjen Purwadi Arianto sebagai Pati Lemdiklat Polri (persiapan penugasan luar struktur)
  11. Irjen Hendro Sugiatno sebagai Kapolda Lampung
  12. Irjen Wahyu Hadiningrat sebagai Arsena Kapolri
  13. Brigjen Pol Syahardiantono sebagai Wakabareskrim Polri
  14. Kombes Pipit Rismanto sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri
  15. Kombes Abdul Karim sebagai Wadirtipidter Bareskrim Polri
  16. Kombes Cahyono Wibowo sebagai Wadirtipidkor Bareskrim Polri
  17. Irjen Yakobus Marjuki sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri
  18. Irjen Fiandar sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri
  19. Brigjen Pol Suryanbodo Asmoro sebagai Kadivkum Polri
  20. Brigjen Pol Ida Oetaro Poernamasari sebagai Wakapolda Kalteng
  21. Brigjen Pol Roycke Harry Langie sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidum Bareskrim Polri
  22. Brigjen Pol I Ketut Suardana sebagai Wakapolda Bali
  23. Kombes M Mustaqim sebagai Karorenmin Itwasum Polri
  24. AKBP Ahrie Sonta Nasution sebagai Sekpri Kapolri Spripim Polri
  25. AKBP Putu Kholis Aryana sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya
Baca Juga: Sosok Ini Buka Suara ke Publik, Sebut Nissa Sabyan dan Ayus Saling Cinta sejak Pandangan Pertama

Daftar Gaji dan Tunjangan Kerja Polisi

KOMPAS.COM/NURWAHIDAH
KOMPAS.COM/NURWAHIDAH

Ilustrasi Polisi

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjuangan setiap bulannya.

Tunjangan kinerja atau tukin yang diberikan pun nominalnya cukup besar tergantung dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Jokowi melakukan 8 remunerisasi tunjangan kerja pada pegawai Polri lewatPeraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Akibat Keberadaan Mobil Celine Evangelista di Rumahnya, Jennifer Jill Akhirnya Malah Diciduk Polisi, Istri Stevan William Sendiri Malah Tak Berada di TKP Saat itu dan Mengaku Kaget: Aku Nggak Tahu Saat Itu Mami Ditangkap...

berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 2018:

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Baca Juga: BERITA TERPOPULER: 21 Tahun Lalu Nekat Merdeka Dari Indonesia, Begini Kondisi Timor Leste Sekarang | Jennifer Jill Keciduk Polisi Karena Narkoba, Sang Mantan Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Sementara untuk gaji polisi diatir dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentangerubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini besaran gaji polisi perwira tinggi:

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

  • Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Baca Juga: Seolah Tutupi Rahasia Besar, Nikita Mirzani Ungkap Hal Tak Terduga saat Disinggung Soal Nindy Ayunda Babak Belur di Tangan Suami sampai Selingkuh

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Baca Juga: Bukan Orang Gila, Wanita Ini Kedapatan Pergi Mal Tanpa Busana: Saya Tanya Dia Jawab Normal

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya