Suar.ID -Belum lama ini seorang model majalah dewasa ditangkap polisi.
Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR ini ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Pihak kepolisian pun sempat mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut adalah dua plastik klip diduga sabu seberat 1,85 gram dan 0,20 gram.
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (11/2/2021).
Dari hasil rilis yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Beiby Putri sudah empat kali membeli narkoba.
Kombes Yusri menerangkan, wanita 28 tahun itu menjadi pelanggan sabu sejak September 2020.
"Baru empat kali pengakuannya sejak bulan September 2020 lalu ini baru pengakuan, tapi kami masih mendalami terus ya," kata Yusri Yunus.
Lanjut Yusri membeberkan alasan Beiby Putri mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.
Yusri Yunus mengungkapkan model majalah dewasa itu mengonsumsi narkoba untuk mengisi kekosongan selama pandemi Covid-19.
"Karena kalau lihat saja dari ini, motifnya adalah untuk mengisi kekosongan selama ini, makanya kami terus mendalami ya," terang Yusri.
Polisi Kejar Pemasok Sabu Beiby Putri
Kombes Yusri Yunus mengatakan, Beiby Putri ditangkap di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jakarta Timur pada Jumat (5/2/2021) lalu.
"Pelaku satu orang atas nama IPR," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021), dikutip dari TribunJakarta.com.
Yusri Yunus menambahkan, pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap Beiby Putri.
Berdasarkan hasil tes urine, Beiby Putri terbukti positif mengonsumsi sabu.
"Setelah dilakukan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," terang Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, penangkapan Beiby Putri berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di loby apartemen."
"Diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Kombes Yusri, dikutip dari Kompas.com.
Setelahnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar milik Beiby Putri.
Dalam penggeledahan itu, lanjut Yusri, pihaknya berhasil menemukan barang bukti.
"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan dua plastik klip yang diduga sabu," bebernya.
"Kemudian orang tersebut diamankan ke Polda Metro Jaya," lanjut Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan, Beiby Putri mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisal R di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemasok sabu yang dikonsumsi oleh Beiby Putri.
"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap R," jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 1,85 gram dan 0,20 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita alat hisap, cengklong, sedotan, korek, dan ponsel.