Cekoki Muridnya Obat Anti Hamil, Oknum Guru Nodai Siswinya Selama 3 Tahun, Ngaku Tergoda saat Lihat Korban Olahraga

Sabtu, 06 Februari 2021 | 11:00
istock

ilustrasi rudapaksa anak

Cekoki Muridnya Obat Anti Hamil, Oknum Guru Nodai Siswinya Selama 3 Tahun, Ngaku Tergoda saat Lihat Korban Olahraga

Suar.ID -Oknum Guru PNS di Blitar tega menodai salah satu siswinya.

Korban yang masih duduk di bangku SMP itu tak dapat berbuat banyak saat dipaksa pelaku.

Berkali-kali menodai sang siswi, Bambang Ri (39) mengiming-imingi korban dengan berbagai janji manis.

Dari nilai bagus hingga dijanjikan akan dinikahi.

Baca Juga: Pergoki Sendiri Sang Suami Lagi Asyik Selingkuh dengan Wanita Lain di Hotel, Wanita ini Pun Langsung Ngamuk dan Pukuli Pasangannya, Sang Pelakor Cuma Bisa Tertunduk Malu: Aku Enggak Tau Kalau Dia Punya Istri...

Tak hanya itu, pelaku juga iming-imingi korban pergi makan untuk memuluskan perbuatannya.

Setelah diselidiki, pelaku bukan sekali dua kali melakukan perbuatannya.

Aksi tak terpuji pelaku itu pun akhirnya terungkap.

Kini pelau telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Janji siap menikahi

Dilansir dari Surya.co.id ( Grup Tribun ), pelaku pertama kali melakukan aksinya di ruang kepala sekolah.

Saat itu pelaku beraksi setelah jam belajar selesai.

Perbuatan pelaku tak berhenti di situ.

Diketahui jika pelaku melakukan aksinya kepada korban selama tiga tahun.

Bahkan pelaku sempat mengajak korban ke hotel.

Terungkapnya kasus asusila itu berawal dari kakak korban memergoki foto korban dengan Bambang Ri di ponselnya.

Dari situlah, polisi kemudian menangkap dan menahan Bambang Ri pada Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Kenalan dengan Pria di Medsos Bukannya Mendapat Teman, Dua Gadis Ini malah Dibius dan Diperkosa Beramai-ramai, Pelaku: Maaf Jika Kami Menyakiti Kalian

"Pengakuannya, dia menjalin asmara dengan korban ya tiga tahun. Malah, ia juga mengaku siap menikahinya," kata AKP Dony Christian Bara' Langi, Kasatreskrim Polres Blitar.

"Kamis (4/2) siang kemarin, dia sudah kami tahan. Ia menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir dari panggilan.

Ia mengakui semua perbuatannya kalau telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban," ungkap Dony.

Rayuan pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tergoda kemolekan dengan korban.

"Ia mengaku menaksir korban karena tertarik dengan postur tubuhnya (bongsor). Terutama saat diajar olah raga, pelaku mengaku kalau korban terlihat beda dengan siswi lainnya. Kata pelaku, kulitnya putih dan bersih," paparnya.

Tak kuat menahan nafsu, pelaku melancarkan aksi pertama kali saat korban pulang sekolah.

Kala itu korban dipanggil ke ruang kepala sekolah, dengan pura-pura diberi motivasi.

Aksi tersebut terjadi tahun 2018 lalu atau saat korban masih kelas 1.

"Pelaku berhasil merayu korban, dengan diiming-imingi akan diberi nilai bagus. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku siap membiayai sekolah korban hingga sampai kuliah nanti," ungkapnya.

Korban pun tak berdaya kala pelaku melakukan aksinya.

Baca Juga: Para Pekerja Berlarian Ketakutan hingga Santri-santri Harus Mengungsi, Kronologi Gas Berlumpur Tiba-tiba Menyembur dari dalam Tanah, Saksi Mata: Suaranya Kuat

"Korban ya meronta. Wong, masih anak-anak kok diajak gituan. Namun karena tak ada orang sama sekali karena semua siswa dan guru sudah pulang, sehingga pelaku dengan mudah melancarkan aksinya," tuturnya.

Selang beberapa waktu, pelaku kembali menodai korban.

Kali ini pelaku mengajak korban makan lebih dulu.

"Saat itu, korban diajak ke penginapan yang ada di jalan raya Malang-Blitar atau tepatnya di Kecamatan Wlingi," ujarnya.

"Selain di penginapan korban juga pernah diajak menginap di hotel Kota Blitar. Modusnya, ya diajak jalan-jalan lalu makan,," paparnya.

Setelah berulang kali menodai korban, kelakuan pelaku terungkap.

Ketika itu, ponsel korban dipinjam kakaknya.

Bersamaan itu, pelaku mengirim WhatsApp ( WA ), yang berisi kata-kata mesra dan menjurus ke hubungan asmara.

Sang kakak pun curiga dan bertanya kepada korban perihal pesan WhatsApp itu.

Baca Juga: Padahal Tak Punya Kemampuan Apapun yang Bisa Menghasilkan Banyak Uang, Pria ini Malah Banyak Disewa Ribuan Orang Melakukan Berbagai Hal, Sekali Sewa Harus Bayar Rp 1,3 Juta, Kok Bisa?

"Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku," paparnya

Kemudian orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Blitar.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku kerap memberi korban obat anti hamil setiap kali berhubungan.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," paparnya.

(Surya.co.id/TribunnewsBogor.com)

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber Surya.co.id