Suar.ID -Tak peduli satu kakaknya meninggal dan yang lainnya telah sadar hingga sujud dan meminta maaf, Mochtar Koswara malah tetap nekat gugat ayahnya sendiri, RE Koswara.
Gugatan ini pun tak main-main, namun sebesar Rp 3 miliar.
Ia bahkan menyebutkan kalau langkahnya ini bukan melawan orangtua.
Bahkan Mochtar Koswara mengaku kalau dirinya cuma membela diri.
Baca Juga: Dihina kalau Meninggal jadi Babi, Ramisah: Emak Tidak Mau Kutuk Anak dan Maafkan Mereka Berdua
Bahkan di saat satu kakaknya telah meninggal, dan yang lain telah sadar dan memilih minta maaf, Mochtar Koswara seolah tak peduli.
"Saya menyayangkan pemberitaan media yang menulis anak gugat orangtua, fantastis, wow.
Padahal, dalam gugatan ini, Pak Deden pada 28 Desember sudah bayar kontrakan dan dinaikan jadi Rp 8 juta," ucap Mochtar seusai sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021).
Dalam berkas gugatan, Koswara disebut mengembalikan uang sewa kontrak toko di lahan milik orangtua Koswara seluas 4.000 meter persegi.
Alasan Koswara, tanah itu akan dijual dan hasilnya dibagikan ke para ahli waris.
Pada kesempatan itu, Mochtar berulang kali menyatakan penyesalannya soal pemberitaan media selama sepekan terakhir tentang Deden gugat orangtuanya bernama Koswara Rp 3 M.
"Jangan disangka ini anak melawan orangtua, tapi ini karena membela diri.
Di gugatan itu Pak Deden membela haknya karena ada perbuatan melawan hukum," ujar Koswara yang juga berprofesi advokat.
Meski terus menyatakan menyayangkan pemberitaan media, Mochtar tidak berkutik saat ditanya soal siapa yang digugat.
Meski begitu, Mochtar mengaku minta maaf.
"Iya yang digugat orangtua.
Saya juga minta maaf,"ujar Mochtar.
Mochtar termasuk yang dilaporkan ke Polda Jabar pada Senin (25/1/2021) oleh Koswara karena tuduhan menghina, mengancam dan intimidasi.
Selain Mochtar, Deden dan Ajid turut dilaporkan. Buktinya, rekaman video berisi Koswara sedang diteriaki kasar.
Musa darwin Pane SH, kuasa hukum Deden, Mochtar dan Ajid menerangkan, laporan itu atas kejadian perkara lama.
"Mereka (Deden, Ajid, Mochtar) datang kesana merasa terjebak disana sudah ada yang foto.
Jadi apapun itu laporan ke kepolisian rem lah, saya akan dorong semua untuk cabut laporan dan untuk apa kita saling lapor.
Dan kita harus bikin perdamaian dengan baik di pengadilan ini.
Kami mengundang semua kuasa hukumnya agar mendorong perdamaian," kata Musa Darwin Pane.
Di video itu, terdengar pula perkataan kasar seperti perkataan bangsat yang diduga diarahkan pada Koswara.
Menurut Musa, itu karena ada emosi.
"Itu karena emosional terpancing kan dari yang ada di lokasi.
Nanti kita lihat aja di videonya siapa yang emosional beneran dan siapa yang settingan," ucapnya.
Dalam kasus perdata ini, Deden menggugat Hamidah dan Masitoh, keduanya anak Koswara.
Lalu Koswara turut digugat.
Dalam petisi gugatannya, Deden meminta agar Koswara dan para tergugat lainnya, membayar Rp 3 miliar jika tanah Koswara dijual.
Lalu ganti rugi materil dan immateriil Rp 220 juta.