Suar.ID - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) atas perbuatan melawan hukum, yakni melelang sertifikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.
Selain BCA, Sri Bintang Pamungkas juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Atas gugatan tersebut, manajemen BCA pun angkat bicara.
Baca Juga: Anak Macam Apa ini! Tega Gugat Ibu Kandungnya Sendiri Gegara Tanah yang Disebut-sebut Dibelinya Saat Jadi TKW Malah Dipakai Berjualan Orangtuanya Untuk Menyambung Hidup: Sudah Tua Tidak Bisa Tenang, Jadi Banyak Pikiran dan Sering Sakit-sakitan...Direktur BCA Santoso Liem mengatakan, pihaknya telah menjalankan operasional perbankan, termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (25/1/2021) malam.
Namun demikian, BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tuntut ganti rugi Rp 10 miliar
Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut berbunyi bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain, menyatakan bahwa persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu istri penggugat.
Sertifikat persil mana yang pada saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA, sebagai obyek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.
"Menyatakan menetapkan bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur tanpa pemberitahuan, kehadiran, dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," demikian bunyi gugatan tertanggal 4 Januari 2021 itu.Sri Bintang menuntut para tergugat untuk membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi.
Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor, senilai Rp 2 miliar.
Kemudian, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar setahun.
Selain itu, Sri Bintang juga menuntut biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di pengadilan negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.Bukan itu saja, Sri Bintang juga menuntut para tergugat untuk membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan.
Terakhir, meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan, atau banding. (Kontan.co.id)