Ibu di Medan Terciduk Menjual Anaknya Sendiri kepada Lelaki Hidung Belang, Uang Yang Dihasilkan Ternyata Dipakai Buat Beli Barang Haram Ini

Selasa, 26 Januari 2021 | 20:00
Tangkap Layar Kompas

[Ilustrasi] Ibu di Medan Terciduk Menjual Anaknya Sendiri kepada Lelaki Hidung Belang, Uang Yang Dihasilkan Ternyata Dipakai Buat Beli Barang Haram Ini

Ibu di Medan Terciduk Menjual Anaknya Sendiri kepada Lelaki Hidung Belang, Uang Yang Dihasilkan Ternyata Dipakai Buat Beli Barang Haram Ini

Suar.ID - ASN (42) seorang ibu di Medan ditetapkan sebagai tersangka karena menjadikan anak kandungnya CN (19) PSK dan menjualnya ke lelaki hidung belang.

Ironisnya uang dari hasil menjual anaknya jadi PSK digunakan sang ibu untuk beli narkoba.

Kasus tersebut terungkap saat polisi mengerebek sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Baca Juga: Tertangkap Basah Petugas Satpol PP saat Patroli, Oknum ASN Digrebek Bersama Seorang Wanita dengan Pakaian Acak-acakan di Dalam Mobil, Terungkap Identitas Keduanya!

Saat itu CN ditemukan berada di dalam kamar dengan seorang pria hidung belang.

Sementara ibunya, ASN ditangkap di lobi hotel saat menunggu CN melayani pelanggan.Jual anak jadi PSK sejak setahun terakhir Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan perbuatan yang dilakukan ASN kepada anaknya sudah berjalan sekitar satu tahun.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi ASN di Tahun 2021, Tunjangan bakal Dinaikkan! Gaji Bisa Tembus Dua Digit

Ibu berusia 44 tahun itu menjual anak gadisnya Rp 350.000 untuk sekali kencan.

"Tersangka menjadikan putri kandungnya itu sebagai pelayan nafsu lelaki hidung belang sudah hampir satu tahun lamanya," kata dia.

Kepada polisi, ASN mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak pernah memberikan uang sepeser pun pada CN.Polisi menduga uang tersebut digunakan ASN untuk beli narkoba.

"Bahkan uang yang diperoleh tersangka dari pekerjaan yang tidak halal dan melanggar hukum itu tidak pernah diberikannya sedikitpun kepada putrinya," tambahnya.

ASN dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang.

Baca Juga: Bikin Malu Pemerintah! Dua Oknum ASN ini Malah Kepergok Mesum Sampai Nyaris Telanjang Saat Dipergoki Warga Dalam Mobil Di Pinggir Pantai, Kini Terungkap Identitas Keduanya!

Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Kompas.com)

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com