Kabar Gembira bagi ASN di Tahun 2021, Tunjangan bakal Dinaikkan! Gaji Bisa Tembus Dua Digit

Rabu, 30 Desember 2020 | 14:00
Facebook PNS Cantik Indonesia

Ilustrasi PNS

Suar.ID - Kabar gembira datang untuk para aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, di tahun 2021 mendatang, tunjangan bagi ASN bakal dinaikkan.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021.

Dengan kenaikan tunjangan itu, menurut Tjahjo, maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta, bahkan bisa tembus 2 digit menjadi Rp 10 juta.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap ke Publik, Ternyata ini Janji Manis Teddy ke Lina Jubaedah yang Bikin Mantan Istri Sule Takluk

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020) dilansir dari Kompas TV.

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN.

Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.

Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.

Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Masih Jadi Istri Gading Marten, Ini Alasan Gisel Dan Michael Yukinobu Defretes Rekam Video Syur Di Medan | Sekarang Ngebet Dapat Jatah Harta Warisan, Ini Perjanjian Teddy Lina Jubaedah Sebelum Menikah

"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya.

"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengatakan, pemerintah tengah mematangkan perombakan skema gaji dan tunjangan ASN.

Perombakan skema tersebut, kata Tjahjo, akan membuat penghasilan ASN tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat.

Namun, berdasarkan beban dan risiko pekerjaan.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, perombakan skema tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji ASN.

Skema baru itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.

Baca Juga: Sentai Filmworks akan Melisensi Anime Redo of Healer yang Bakal Rilis pada Musim Dingin 2021

Kendati demikian, menurut Paryono, perombakan skema tersebut tidak menutup kemungkinan ASN dapat memperoleh kenaikan penghasilan.

Lebih lanjut, Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan.

Dengan demikian, hanya ada dua tunjangan yang diterima ASN yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya